Beranda / Berita / Ustaz Gondrong Pura-pura Gandakan Uang Tertangkap Polisi

Ustaz Gondrong Pura-pura Gandakan Uang Tertangkap Polisi

Selasa, 23 Maret 2021 23:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Herman atau Ustaz Gondrong (kanan), yang viral karena aksi penggandaan uang saat di Mapolres Metro Bekasi, Selasa (23/3). Foto: Humas Polres Metro Bekasi


Artikel ini telah tayang di

JPNN.com

dengan judul

"Beraksi Pura-pura Menggandakan Uang, Ustaz Gondrong Dikenakan Pasal Penipuan",

https://www.jpnn.com/news/beraksi-pura-pura-menggandakan-uang-ustaz-gondrong-dikenakan-pasal-penipuan?page=3


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Pria bernama Herman atau Ustaz Gondrong yang viral di media sosial karena aksi menggandakan uang, dikenakan Pasal 378 KUH Pidana tentang Penipuan.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Hendra Gunawan mengatakan, Herman dijerat pasal penipuan karena telah mempertontonkan aksi penggandaan uang yang ternyata hanya trik sulap.

Hendra menambahkan, uang yang digunakan Herman juga tidak asli alias palsu. "(Polisi) menerapkan pasal 378 dalam kasus ini. Kami akan kembangkan temuan-temuan, seperti nanti apabila (ada) uang palsu (lainnya), ada KTP palsu dengan identitas berbeda," kata Hendra saat dikonfirmasi, Selasa (23/3).

Hendra menjelaskan, aksi penggandaan uang itu dilakukan Herman agar dia terlihat seakan-akan sakti di depan tamu-tamunya. Herman juga dikenal sebagai tukang pijat dan penjual benda-benda antik yang bersifat mistik.

"Kotak ini alat-alat sulap yang dia beli di sekitar Tambun. Triknya juga trik sulap. Tujuannya untuk mengelabui orang lain kalau dia punya kesaktian," ujar Hendra.

Sebelumnya diberitakan, seorang pria di daerah Babelan, Kabupaten Bekasi viral di media sosial setelah mengeklaim bisa menggandakan uang. Video itu dibuat pada awal Maret 2021 dan mulai viral di media sosial sejak 14 Maret 2021.

Berdasarkan video yang viral di media sosial, tampak seorang pria berambut panjang dan memakai kopiah duduk bersila di depan sejumlah orang. Pria tersebut membuka kotak kecil berwarna abu-abu dan mengambil suatu benda hitam di dalamnya.

Benda itu dibungkus dengan dua lembar kertas dan dimasukkan ke dalam kotak besar berwarna hitam. Lalu, pria itu membuka kotak lainnya yang berbentuk persegi panjang. Pria itu menunjukkan benda seperti boneka yang diambil dari dalam kotak persegi panjang itu.

Selanjutnya, pria itu memain-mainkan sebuah kantong plastik hitam. Terdapar asap yang keluar dari kantong plastik tersebut. Beberapa saat kemudian, pria itu membuka kotak hitam. Lalu, lembaran uang Rp 100 ribu dalam jumlah banyak ada di dalam kotak tersebut. Pria itu mengeluarkan uang tersebut dan menebarnya di sekitar kotak [jpnn.com].

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda