Beranda / Berita / Wakilkan Nova, Taqwallah Hadiri Sidang Paripurna LKPJ 2020

Wakilkan Nova, Taqwallah Hadiri Sidang Paripurna LKPJ 2020

Selasa, 08 Juni 2021 12:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : hakim

Sekda Aceh, dr Taqwallah [Dok. Dialeksis.com]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menggelar Rapat Paripurna dalam rangka penyampaian rekomendasi DPRA terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Aceh Tahun anggaran 2020 di mulai tepat pukul 14.00 WIB bertempat di Gedung DPR Aceh, Senin (7/6/2021).

Paripurna itu dipimpin langsung oleh Ketua DPRA Dahlan Jamaluddin didampingi wakil ketua l Dalimi, Wakil ketua ll Hendra Budian dan Wakil ketua lll Safaruddin.

Sekda Aceh, dr Taqwallah yang mewakilkan Gubernur Aceh Nova Iriansyah berhalangan datang akibat terpapar Covid-19, juga beserta unsur Forkopimda tampak antusias mengikuti paripurna tersebut.

Berbeda seperti biasa, kali ini SKPA hanya mengikuti sidang melalui Virtual, karena ruang dibatasi oleh protkes Covid-19.

Ketua DPR Aceh Dahlan Jamaluddin dalam pembukaan peripurna tersebut mengatakan, rekomendasi LKPJ telah diatur berdasarkan pasal 20 ayat 1 dan ayat 2 peraturan pemerintahan no 13 tahun 2019 tentang evaluasi laporan dan evaluasi pemerintah daerah paling lambat 30 hari setelah LKPJ diterima DPRD harus melakukan pembahasan LKPJ dengan memperhatikan capaian program dan kegiatan serta peraturan pemerintah daerah dalam menyelenggarakan kekhususan pemerintahan daerah.

“Berdasarkan pembahasan LKPJ dimaksud DPRD memberikan rekomendasi sebagaimana penyususnan perencanana dan peanggaran pada tahun berjalan dan pada tahun berikutnya atau kegiatan srategis kepala daerah. “sebutnya

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda