Selasa, 16 Juni 2026
Beranda / Data / 17 WNA Dideportasi dari Aceh, Pakistan Paling Dominan

17 WNA Dideportasi dari Aceh, Pakistan Paling Dominan

Senin, 15 Juni 2026 17:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Redaksi
Ilustrasi WNA dideportasi. [Foto: ChatGPT oleh dialeksis.com]

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Hasil riset digital redaksi Dialeksis terhadap laporan resmi keimigrasian dan pemberitaan media sepanjang 1 Januari hingga 31 Mei 2026 menemukan sedikitnya 17 warga negara asing (WNA) dideportasi dari Aceh karena berbagai pelanggaran keimigrasian.

Para WNA tersebut berasal dari tujuh negara, yakni Pakistan, Malaysia, Bangladesh, Inggris, Portugal, Afrika Selatan, dan Siprus. Dari jumlah itu, warga negara Pakistan menjadi kelompok yang paling dominan.

Berdasarkan kompilasi data publik yang dihimpun Dialeksis, sedikitnya 11 warga Pakistan dideportasi selama periode tersebut. Sebagian besar kasus berkaitan dengan pelanggaran izin tinggal, pembatalan Izin Tinggal Terbatas (ITAS), hingga dugaan masuk ke wilayah Indonesia tanpa dokumen resmi yang sah.

Selain itu, masing-masing satu warga negara Malaysia dan Bangladesh juga dideportasi karena pelanggaran keimigrasian. Sementara empat WNA lainnya yang berasal dari Inggris, Portugal, Afrika Selatan, dan Siprus diamankan di kawasan wisata Iboih, Sabang, sebelum akhirnya dideportasi.

Dominasi Kasus WNA Pakistan

Kasus deportasi terbesar terjadi pada Maret 2026. Saat itu, Kantor Imigrasi Banda Aceh mendeportasi dua kelompok keluarga asal Pakistan.

Gelombang pertama melibatkan empat orang yang tinggal di Indonesia menggunakan skema ITAS. Kepala keluarga tercatat sebagai investor, sedangkan anggota keluarga lainnya menggunakan izin tinggal penyatuan keluarga.

Tak lama kemudian, enam warga Pakistan lainnya juga dideportasi akibat pelanggaran izin tinggal. Pola kasus yang ditemukan relatif serupa, yakni penggunaan ITAS investor dan izin tinggal keluarga yang kemudian dibatalkan setelah pemeriksaan keimigrasian.

Sementara itu, satu warga Pakistan lainnya diamankan di wilayah Aceh Barat Daya sebelum akhirnya dideportasi oleh Kantor Imigrasi Meulaboh. Dalam kasus tersebut, yang bersangkutan diduga berada di wilayah Indonesia tanpa dokumen resmi yang sah.

Overstay dan Penyalahgunaan Izin Tinggal

Kasus deportasi terhadap warga Malaysia terjadi setelah yang bersangkutan diketahui overstay dalam jangka waktu cukup lama. WNA tersebut masuk ke Indonesia melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi Kualanamu, Sumatera Utara, pada Juli 2025 menggunakan Visa on Arrival (VOA), namun tidak memperpanjang izin tinggalnya hingga melewati batas waktu yang ditentukan.

Sementara itu, seorang warga Bangladesh yang tinggal di Aceh Besar bersama istrinya menggunakan skema ITAS penyatuan keluarga juga dideportasi karena izin tinggalnya tidak diperpanjang sejak 2023. Faktor kesehatan sempat menjadi pertimbangan kemanusiaan sebelum proses deportasi dilakukan melalui Bandara Kualanamu.

Di Sabang, empat WNA asal Inggris, Portugal, Afrika Selatan, dan Siprus dideportasi setelah ditemukan melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki. Mereka masuk menggunakan visa kunjungan atau visa wisata, namun diduga melakukan kegiatan yang bersifat komersial atau pekerjaan tanpa izin yang sesuai.

Tiga Pola Pelanggaran Utama

Dari keseluruhan kasus yang teridentifikasi, Dialeksis menemukan tiga pola utama pelanggaran keimigrasian yang berujung deportasi.

Pertama, overstay atau tinggal melebihi masa berlaku izin. Kedua, penyalahgunaan visa wisata untuk kegiatan komersial atau pekerjaan. Ketiga, permasalahan dokumen dan izin tinggal, termasuk pembatalan ITAS setelah proses pemeriksaan.

Secara geografis, kasus-kasus tersebut tersebar di sejumlah wilayah pengawasan keimigrasian, mulai dari Banda Aceh, Aceh Besar, Sabang, Aceh Barat Daya hingga Meulaboh. Namun, Banda Aceh dan sekitarnya menjadi wilayah yang paling menonjol karena sejumlah kasus melibatkan keluarga warga Pakistan.

Riset Dialeksis juga menemukan bahwa sebagian besar WNA yang kemudian dideportasi tidak masuk ke Indonesia melalui Aceh secara langsung. Mereka umumnya masuk melalui pintu kedatangan lain, seperti Bandara Kualanamu di Sumatera Utara, sebelum menetap atau beraktivitas di Aceh.

Temuan tersebut menunjukkan pentingnya pengawasan lintas wilayah terhadap keberadaan orang asing, terutama yang berpindah daerah setelah memasuki Indonesia.

Pentingnya Transparansi Data

Berdasarkan data yang berhasil ditelusuri, mayoritas WNA yang dideportasi datang ke Indonesia menggunakan tiga kategori izin, yakni Visa on Arrival (VOA), ITAS investor, dan ITAS penyatuan keluarga. Pelanggaran muncul ketika izin tersebut tidak diperpanjang, digunakan tidak sesuai peruntukannya, atau ditemukan bermasalah dalam proses verifikasi keimigrasian.

Pendeportasian para WNA tersebut menjadi indikasi bahwa pengawasan terhadap keberadaan orang asing di Aceh terus diperketat, baik di kawasan wisata seperti Sabang maupun wilayah perkotaan dan daerah barat selatan Aceh.

Meski demikian, data yang dihimpun Dialeksis bersumber dari laporan resmi dan pemberitaan yang tersedia secara terbuka. Karena itu, angka 17 orang merupakan jumlah yang berhasil terlacak melalui sumber publik dan belum tentu mencerminkan keseluruhan data resmi deportasi yang dimiliki otoritas keimigrasian sepanjang Januari-Mei 2026.

Redaksi Dialeksis menilai publikasi data deportasi secara berkala penting dilakukan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai dinamika keberadaan orang asing di Aceh. Transparansi data juga diperlukan guna membedakan antara aktivitas wisata, investasi, dan kunjungan yang legal dengan pelanggaran keimigrasian yang memerlukan tindakan hukum. [red]

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI