DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Dua bulan pascabencana hidrometeorologi yang melanda Aceh pada akhir November 2025, sebanyak tujuh kabupaten di Provinsi Aceh masih memperpanjang status tanggap darurat. Kondisi ini menunjukkan dampak banjir dan longsor masih dirasakan masyarakat dan memerlukan penanganan lanjutan dari pemerintah daerah.
Berdasarkan rekap infografis Pos Komando Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi Aceh Tahun 2025 yang dilansir Dialeksis.com, Sabtu, 24 Januari 2026, tujuh kabupaten tersebut masih ditetapkan dalam status perpanjangan tanggap darurat.
Dalam infografis yang diperbarui pada Jumat, 23 Januari 2026, pukul 16.00 WIB, ketujuh daerah itu ditandai dengan warna merah dengan keterangan perpanjang tanggap darurat. Kabupaten yang masih berada dalam status tersebut meliputi Pidie, Pidie Jaya, Bireuen, Aceh Tengah, Nagan Raya, Gayo Lues, dan Aceh Tamiang.
Sementara itu, sebanyak 11 kabupaten/kota lainnya telah beralih dari masa tanggap darurat ke masa transisi menuju pemulihan.
Daerah-daerah ini ditandai dengan warna kuning dalam infografis, yakni Kabupaten Aceh Besar, Bener Meriah, Aceh Utara, Aceh Timur, Aceh Tenggara, Aceh Singkil, Aceh Selatan, Aceh Barat, serta Kota Lhokseumawe, Kota Langsa, dan Kota Subulussalam.
Adapun lima kabupaten/kota lainnya sejak awal tidak ditetapkan dalam status tanggap darurat bencana hidrometeorologi, yaitu Kota Sabang, Kota Banda Aceh, Kabupaten Aceh Jaya, Aceh Barat Daya, dan Kabupaten Simeulue.
Sejalan dengan kondisi tersebut, Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau yang akrab disapa Mualem kembali menetapkan perpanjangan keempat status tanggap darurat bencana hidrometeorologi Aceh selama tujuh hari, terhitung mulai 23 hingga 29 Januari 2026.
Keputusan itu disampaikan Mualem dalam rapat perpanjangan status tanggap darurat secara virtual (Zoom) dari Posko Tanggap Darurat Bencana Banjir dan Longsor Aceh, Kantor Gubernur Aceh, Kamis (22/1/2026) malam.
Perpanjangan tersebut dilakukan berdasarkan hasil koordinasi dengan pemerintah pusat serta Surat Rekomendasi Menteri Dalam Negeri tertanggal 21 Januari 2026.
“Perpanjangan ini dilakukan karena penanganan darurat belum sepenuhnya tuntas dan masih adanya laporan daerah terdampak, khususnya dari Bupati Aceh Tamiang, Bupati Aceh Utara, dan Bupati Pidie Jaya,” ujar Mualem.
Menurut Mualem, perpanjangan status tanggap darurat bertujuan memastikan pembersihan lingkungan, distribusi logistik, pelayanan kesehatan, serta perbaikan akses masyarakat dapat dilakukan secara cepat, merata, dan terkoordinasi, termasuk ke gampong-gampong yang sulit dijangkau.
Gubernur Aceh juga memberi perhatian khusus terhadap kondisi masyarakat di Kecamatan Sawang, Aceh Utara, yang saat ini sangat membutuhkan pembangunan sedikitnya delapan jembatan darurat.
“Warga terpaksa menyeberangi sungai secara manual. Jika debit air naik, akses transportasi masyarakat benar-benar terputus,” ungkapnya.
Selain itu, Mualem menginstruksikan seluruh Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) dan pemangku kepentingan terkait untuk mempercepat langkah-langkah strategis pemulihan, termasuk pembersihan permukiman, fasilitas ibadah, sekolah, hingga lahan pertanian warga.
Ia juga menekankan percepatan distribusi logistik ke wilayah terisolir serta penyelesaian dokumen Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P) paling lambat 2 Februari 2026.
“Kita harus bergerak cepat agar aktivitas masyarakat kembali normal dan pemulihan Aceh dapat segera terwujud,” tutup Mualem.