Jum`at, 12 Juni 2026
Beranda / Data / Karhutla Aceh 2023-2026: Api Mengecil, Lahan Terbakar Tetap Mengancam

Karhutla Aceh 2023-2026: Api Mengecil, Lahan Terbakar Tetap Mengancam

Jum`at, 12 Juni 2026 16:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Redaksi
Karhutla di salah satu wilayah aceh. [Foto: Rino Abonita/dok. liputan6.com]

DIALEKSIS.COM | Aceh - Kebakaran hutan dan lahan atau karhutla masih menjadi ancaman serius di Aceh. Dalam empat tahun terakhir, peristiwa karhutla tidak hanya berulang, tetapi juga menunjukkan pola yang harus dibaca lebih hati-hati.

Terlihat dari temuan data jumlah kejadian bisa menurun, tapi luas lahan yang terbakar tetap besar dan berpotensi menimbulkan kerugian lingkungan, ekonomi, serta kesehatan masyarakat.

Hasil riset digital redaksi Dialeksis terhadap data Badan Penanggulangan Bencana Aceh (BPBA) dan sejumlah sumber terbuka menunjukkan, periode 2023 hingga 2026 menjadi rentang penting untuk melihat bagaimana karhutla terus membayangi Aceh, terutama ketika musim kemarau, suhu udara meningkat, dan curah hujan menurun.

Pada 2023, Aceh dilanda 418 kejadian bencana. Dari jumlah itu, BPBA mencatat karhutla terjadi 85 kali dengan luas lahan terbakar mencapai 252 hektare. Tahun tersebut juga mencatat total kerugian bencana di Aceh mencapai Rp430 miliar, meningkat dibandingkan 2022 yang berada pada angka Rp335 miliar. 

Memasuki 2024, jumlah bencana di Aceh turun menjadi 273 kejadian dengan total kerugian sekitar Rp123 miliar. Namun karhutla tetap menonjol sebagai salah satu bencana yang perlu diwaspadai. Sepanjang 2024, karhutla tercatat 63 kali dan membakar 214 hektare lahan. 

Tren itu berlanjut pada 2025. BPBA mencatat, sepanjang Januari hingga Juli 2025, Aceh mengalami 237 kejadian bencana. Khusus karhutla, terjadi 51 kali dengan luas lahan terbakar 174 hektare dan perkiraan kerugian Rp27 miliar. Bahkan, pada Juli 2025 saja, karhutla terjadi 25 kali dan menghanguskan 77 hektare lahan. 

Sementara itu, data BPBA periode Januari hingga Mei 2026 mencatat 20 kejadian karhutla di Aceh dengan luas lahan terbakar mencapai 247 hektare. Angka ini menjadi sinyal kuat bahwa meski jumlah kejadian relatif lebih sedikit dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, luasan lahan yang terbakar tetap besar dan membutuhkan perhatian serius. 

Jika ditarik dalam satu garis besar, karhutla di Aceh bukan sekadar peristiwa musiman. Ia telah menjadi pola bencana berulang. Api yang muncul di lahan kering, semak belukar, kawasan gambut, maupun area terbuka dapat dengan cepat meluas ketika kondisi cuaca mendukung. Satu titik api kecil bisa menjalar menjadi kebakaran besar bila terlambat ditangani.

Kondisi ini semakin relevan ketika BMKG mengingatkan bahwa musim kemarau 2026 diprediksi lebih kering dibandingkan kondisi normal. BMKG juga menyebut adanya potensi El Nino pada 2026, sementara hingga akhir Mei 2026 sekitar 28 persen wilayah Indonesia telah memasuki musim kemarau. 

Dalam konteks Aceh, cuaca kering, suhu panas, dan berkurangnya curah hujan dapat meningkatkan kerentanan lahan terhadap kebakaran. Pada 2025, BMKG juga mencatat hasil monitoring satelit memperlihatkan adanya hotspot di beberapa wilayah, termasuk Aceh. 

Karhutla membawa dampak berlapis. Dari sisi lingkungan, api merusak vegetasi, mengganggu ekosistem, mengurangi fungsi resapan air, dan mempercepat degradasi lahan. Jika terjadi di kawasan gambut atau semak kering, pemadaman tidak selalu mudah karena api bisa menjalar di bawah permukaan tanah.

Dari sisi sosial dan ekonomi, karhutla dapat merugikan petani, pemilik kebun, pelaku usaha, hingga masyarakat sekitar lokasi kebakaran. Lahan produktif bisa rusak, aktivitas warga terganggu, dan biaya penanganan terus membesar. Dalam skala lebih luas, karhutla juga bisa memicu kabut asap yang mengganggu transportasi, pendidikan, layanan publik, serta kesehatan masyarakat.

BPBA mengingatkan masyarakat agar tidak mengeksploitasi hutan secara berlebihan dan tidak membuka lahan dengan cara membakar. Imbauan itu penting karena sebagian karhutla kerap terkait aktivitas manusia, mulai dari pembukaan lahan, kelalaian membuang puntung rokok, hingga lemahnya pengawasan di kawasan rawan. 

BPBA juga menegaskan bahwa penanggulangan bencana tidak dapat hanya dibebankan kepada pemerintah. Penanganan karhutla membutuhkan kerja bersama antara pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, BPBD, TNI, Polri, Manggala Agni, perangkat gampong, pelaku usaha, dan masyarakat.

BPBA menekankan pentingnya mitigasi agar jumlah kejadian bencana terus turun dari tahun ke tahun dan mendorong pemberdayaan masyarakat berbasis partisipasi, mulai dari kajian risiko, perencanaan, pengorganisasian, hingga aksi bersama melibatkan berbagai pemangku kepentingan. 

Riset digital Dialeksis mencatat, ada beberapa langkah yang harus diperkuat agar karhutla tidak terus berulang. Pertama, pemetaan wilayah rawan harus diperbarui secara berkala, terutama di kawasan yang setiap tahun berulang mengalami kekeringan dan kebakaran. Kedua, patroli terpadu perlu dilakukan lebih dini sebelum titik api membesar.

Ketiga, edukasi kepada masyarakat harus dibuat lebih membumi. Larangan membakar lahan tidak cukup hanya menjadi imbauan, tetapi perlu diikuti pendampingan tentang cara membuka dan mengelola lahan tanpa bakar. Keempat, pelaku usaha perkebunan maupun pertanian harus dilibatkan dalam sistem pencegahan, termasuk kewajiban menyediakan sarana pemadaman awal.

Kelima, sistem pelaporan cepat perlu diperkuat hingga tingkat gampong. Semakin cepat kebakaran kecil dilaporkan, semakin besar peluang api dipadamkan sebelum meluas. Dalam banyak kasus, keterlambatan informasi membuat api lebih sulit dikendalikan.

Karhutla Aceh periode 2023-2026 memberi pesan penting: menurunnya jumlah kejadian belum tentu berarti risiko ikut menurun. Ketika luas lahan terbakar masih besar, maka ancaman terhadap lingkungan dan masyarakat tetap nyata.

Karena itu, pencegahan harus menjadi pilihan utama. Pemadaman memang penting, tetapi mencegah api muncul jauh lebih murah, lebih mudah, dan lebih manusiawi dibandingkan memadamkan kebakaran yang sudah telanjur membesar.

Aceh memiliki hutan, lahan gambut, kawasan pertanian, dan bentang alam yang menjadi penyangga kehidupan masyarakat. Menjaganya dari karhutla bukan hanya urusan teknis kebencanaan, tetapi juga tanggung jawab moral untuk melindungi masa depan lingkungan, ekonomi, dan kesehatan publik. [red]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI