DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Zulfadhli, tercatat memiliki total harta kekayaan sebesar Rp3.921.800.000 berdasarkan laporan dalam sistem Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Komisi Pemberantasan Korupsi.
Data tersebut dilansir media Dialeksis.com dari laman resmi LHKPN KPK pada Sabtu, 28 Maret 2026. Laporan kekayaan tersebut disampaikan Zulfadhli pada 2 Juli 2024 sebagai laporan periodik untuk tahun pelaporan 2023.
Hingga saat ini, dalam sistem LHKPN, laporan terbaru yang tersedia masih sampai periode tersebut dan belum tercatat pembaruan untuk tahun pelaporan 2024 maupun 2025.
Dalam laporan tersebut, Zulfadhli yang saat itu tercatat sebagai Ketua anggota legislatif di lingkungan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh melalui unit kerja Fraksi Partai Aceh melaporkan sejumlah aset berupa tanah, bangunan, kendaraan, serta kas.
Berdasarkan data LHKPN, sebagian besar kekayaan Zulfadhli berasal dari aset tanah dan bangunan yang tersebar di beberapa daerah di Aceh, terutama di Kabupaten Bireuen dan Kota Banda Aceh.
Total nilai aset tanah dan bangunan yang dilaporkan mencapai sekitar Rp3.671.800.000. Beberapa di antaranya meliputi Tanah seluas 330 meter persegi di Kota Banda Aceh senilai Rp330 juta. Tanah seluas 1.470 meter persegi di Kabupaten Bireuen senilai Rp441 juta. Tanah seluas 1.210 meter persegi di Kabupaten Bireuen senilai Rp363 juta. Tanah seluas 931 meter persegi di Kabupaten Bireuen senilai Rp279 juta. Tanah dan bangunan seluas 754 meter persegi / bangunan 200 meter persegi di Kabupaten Bireuen senilai Rp1 miliar. Tanah seluas 1.598 meter persegi di Kabupaten Bireuen senilai Rp958,8 juta. Seluruh aset tersebut dalam laporan disebutkan sebagai hasil sendiri.
Selain aset properti, Zulfadhli juga melaporkan kepemilikan kendaraan berupa satu unit mobil Toyota Hilux 2.5V tahun 2016 dengan nilai sekitar Rp300 juta.
Sementara itu, pada kategori kas dan setara kas, tercatat sebesar Rp250 juta. Dalam laporan tersebut tidak tercatat kepemilikan surat berharga maupun harta bergerak lainnya dalam jumlah signifikan.
Dalam sistem LHKPN KPK, laporan kekayaan Zulfadhli tersebut telah berstatus “verifikasi administratif lengkap.” Status ini menunjukkan bahwa dokumen laporan yang disampaikan telah memenuhi persyaratan administratif dari KPK.
Secara keseluruhan, total harta kekayaan yang dilaporkan Zulfadhli mencapai Rp3.921.800.000, tanpa tercatat adanya kewajiban utang dalam laporan tersebut.
LHKPN sendiri merupakan instrumen transparansi yang dikelola KPK untuk memantau kekayaan para pejabat negara sebagai bagian dari upaya pencegahan korupsi dan penguatan integritas penyelenggara negara.
Dialeksis sudah mencoba menghubungi Zulfadhli untuk meminta klarifikasi, akan tetapi hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan apapun dari Zulfadhli terkait alasan belum melaporkan harta kekayaannya untuk tahun 2024 dan 2025. [NH]