Rabu, 16 September 2026
Beranda / Data / Politikus dalam Jerat Narkoba, dari Jakarta hingga Aceh

Politikus dalam Jerat Narkoba, dari Jakarta hingga Aceh

Rabu, 16 September 2026 17:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Redaksi
Foto: Ilustrasi ChatGPT oleh dialeksis.com

DIALEKSIS.COM | Aceh - Riset digital Redaksi Dialeksis, yang disusun melalui penelusuran arsip pemberitaan ANTARA, detikcom, acehkini di kumparan, MODUSACEH, serta artikel pada laman resmi Badan Narkotika Nasional (BNN), menelusuri enam kasus narkotika yang melibatkan politikus tingkat pusat, anggota legislatif daerah, dan calon legislator. Mereka berasal dari Demokrat, Golkar, NasDem, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), serta Partai Aceh.

Penelusuran mencakup pemberitaan mengenai penangkapan, keterangan aparat, tanggapan partai, serta perkembangan putusan pengadilan yang dilaporkan media. Jejak perkaranya menunjukkan penanganan berbeda: sebagian menjalani rehabilitasi, sementara lainnya dijatuhi hukuman penjara hingga pidana mati.

Enam kasus ini merupakan contoh terdokumentasi, bukan keseluruhan kasus narkotika di kalangan politikus. Afiliasi partai dicatat berdasarkan waktu kasus terungkap, sedangkan tahapan hukum merujuk perkembangan yang dapat diverifikasi dari sumber pemberitaan. Dari Jakarta hingga Aceh, rangkaian perkara tersebut mengundang pertanyaan tentang perilaku individu, pengawasan kader, dan tanggung jawab partai kepada pemilih.

Salah satu perkara yang menyita perhatian datang dari Aceh Tamiang. Utang Rp200 juta akibat pencalonan legislatif muncul dalam dakwaan terhadap Sofyan. Mantan calon anggota DPRK Aceh Tamiang dari PKS itu disebut jaksa mencari pekerjaan melalui seorang bandar narkoba.

Pekerjaan yang kemudian diterimanya berkaitan dengan pengiriman 70 bungkus sabu, dengan berat bruto 73,644 kilogram dan imbalan Rp380 juta. Rincian tersebut diberitakan detik berdasarkan dakwaan dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Kalianda. 

Perkara itu berujung vonis mati pada 26 November 2024. Pengadilan Tinggi Tanjung Karang menguatkannya pada 6 Januari 2025. Sampai tahap banding itulah perkembangan putusan Sofyan yang terverifikasi dalam penelusuran ini. 

Sebelum perkara Sofyan, kasus peredaran narkotika telah menjerat Usman Sulaiman, anggota DPRK Bireuen dari PKB ketika kasusnya terungkap. Pengadilan Negeri Idi menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar pada 9 November 2021. Hukuman tersebut lebih ringan daripada tuntutan mati jaksa.

Perkaranya berlanjut. Pengadilan Tinggi Banda Aceh menguatkan putusan pada 28 Desember 2021. Mahkamah Agung kemudian menolak kasasi penuntut umum pada 9 Agustus 2022. Riwayat ini memperlihatkan pentingnya mengikuti perkara melampaui hari penangkapan: tuntutan jaksa dan hukuman pengadilan bisa berbeda. 

Kasus lain di Aceh menempuh jalur penanganan berbeda. Marzuki Ajad, anggota DPRK Aceh Timur dari Partai Aceh, ditangkap bersama seorang rekannya pada 5 Oktober 2022 di Gampong Paya Demam, Kecamatan Pante Bidari. Polisi menyebut menemukan sabu seberat 0,13 gram dan hasil tes urine keduanya positif. 

Dalam keterangan yang diberitakan MODUSACEH pada 7 Oktober 2022, Kabid Humas Polda Aceh saat itu, Kombes Winardy, menjelaskan bahwa keduanya menjalani asesmen dan diserahkan ke lembaga rehabilitasi sosial Yayasan Pintu Hijrah di Banda Aceh. Penanganan yang terdokumentasi saat itu adalah rehabilitasi atas dugaan penyalahgunaan narkotika. 

Konsekuensi politik menyusul. Partai Aceh memutuskan pergantian antarwaktu Marzuki dari DPRK Aceh Timur. Juru bicara partai di Aceh Timur, Mansur Abubakar, mengaitkan keputusan tersebut dengan tanggung jawab menjaga nama baik partai. Penanganan melalui rehabilitasi dan keputusan organisasi berjalan pada ranah masing-masing. 

Di tingkat nasional, nama Andi Arief menyita perhatian pada Maret 2019. Politikus Demokrat yang ketika kasus terungkap menjabat wakil sekretaris jenderal partai tersebut ditangkap di Hotel Peninsula, Jakarta Barat, pada 3 Maret 2019. Polisi menyatakan tes urinenya positif menggunakan narkotika. 

Perkembangan setelah penangkapan merupakan bagian penting dari fakta perkara. Pada 6 Maret 2019, ANTARA memberitakan pernyataan Kadiv Humas Polri Irjen M. Iqbal bahwa kasus Andi tidak dilanjutkan ke penyidikan. Polisi tidak menemukan barang bukti narkotika pada dirinya dan mengategorikannya sebagai pengguna. Andi diarahkan menjalani rehabilitasi.

Fakta tersebut tidak menjadi dasar untuk menyebut Andi sebagai terpidana atau pengedar narkotika. Penyebutan status secara tepat diperlukan agar riwayat penanganan perkara tidak berubah menjadi tuduhan yang melampaui bukti. 

Dua tahun sebelumnya, Indra J. Piliang, politikus Golkar, ditangkap bersama dua rekannya di tempat karaoke kawasan Tamansari, Jakarta Barat, pada 13 September 2017. ANTARA melaporkan bahwa polisi menetapkannya sebagai tersangka penyalahgunaan narkotika dan menyerahkannya untuk penanganan rehabilitasi. 

Indra kemudian menyatakan mundur dari Golkar dan sejumlah posisi yang dipegangnya. Dalam wawancara dengan detik pada 16 September 2017, ia mengatakan hendak berfokus pada proses yang dijalaninya serta keluarganya. Pernyataan itu memperlihatkan konsekuensi kasus yang menjangkau kehidupan pribadi dan jabatan politik sekaligus. 

Perkara Ibrahim Hasan alias Hongkong memperlihatkan bentuk keterlibatan yang lebih jauh: peredaran narkotika. Ia merupakan anggota DPRD Langkat, Sumatera Utara, dari NasDem ketika kasusnya terungkap pada 2018. Afiliasi tersebut juga tercatat dalam artikel yang dimuat di laman BNN. 

Pengadilan Negeri Kuala Simpang semula menghukum Ibrahim 20 tahun penjara pada 30 April 2019. Pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi Banda Aceh memperberat hukumannya menjadi seumur hidup pada 26 Juni 2019.

Mengacu pada amar putusan yang dikutip detik, Ibrahim dinyatakan terbukti melakukan permufakatan jahat menerima narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi lima gram. Perkara tersebut memperlihatkan keterlibatan seorang legislator dalam tindak pidana peredaran yang telah diperiksa dan diputus pengadilan. 

Dari rangkaian itu, laporan ini membaca dua persoalan yang membutuhkan respons berbeda: penyalahgunaan narkotika pada individu dan keterlibatan dalam peredaran. Menyatukan semuanya dalam sebutan “bandar” akan mengaburkan fakta. Sebaliknya, menyebut seluruh kasus sebagai persoalan penggunaan pribadi akan mengecilkan perkara peredaran yang sudah dibuktikan di pengadilan.

Arsip ini juga memiliki batas dalam menjelaskan perilaku. Penangkapan dan putusan tidak dengan sendirinya menerangkan apakah seseorang terdorong tekanan pekerjaan, pergaulan, atau gaya hidup. Khusus Sofyan, persoalan utang pencalonan muncul dalam uraian jaksa. Informasi itu merupakan konteks satu perkara; ia belum cukup untuk menyimpulkan bahwa biaya politik menjadi penyebab seluruh kasus narkotika di kalangan politikus.

Keragaman afiliasi dalam enam kasus tersebut pun tidak dapat dipakai untuk menentukan partai mana yang paling bermasalah. Penilaian seperti itu membutuhkan data menyeluruh, jumlah kader sebagai pembanding, serta metode penelitian yang terukur. Kesalahan individu juga tidak otomatis membuktikan keterlibatan partai sebagai organisasi.

Namun, kasus-kasus tersebut tetap menimbulkan pertanyaan tentang cara partai mengenali risiko pada kadernya. Dalam analisis Fathurrohman yang dimuat ulang laman BNN pada September 2018, pengawasan terhadap politikus dan penelusuran kekayaan ditempatkan sebagai langkah untuk mencegah masuknya kepentingan bandar narkoba ke pemerintahan. 

Bagi partai, pertanyaan yang layak dijawab melampaui keputusan memberhentikan seorang kader: bagaimana rekam jejak diperiksa, bagaimana laporan pelanggaran ditangani, dan apakah sumber pembiayaan politik ditelusuri secara memadai? Bagi pemilih, jawabannya diperlukan untuk menilai kesungguhan partai menjaga orang-orang yang diberi mandat publik.

Kasus dapat berakhir dengan rehabilitasi, hukuman penjara, atau vonis yang masih menempuh upaya hukum. Tanggung jawab partai untuk menjelaskan pengawasan terhadap kadernya tetap perlu ditagih. Di situlah kepercayaan publik dipertaruhkan. [red]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI