Beranda / Liputan Khusus / Dialetika / Polemik Pelaksanaan Pemilu 2024, Sesuai UU atau?

Polemik Pelaksanaan Pemilu 2024, Sesuai UU atau?

Rabu, 13 Oktober 2021 09:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Baga

Ilustrasi Pemilu. [Foto: Ist]

Kekurangan Anggaran

Komisi Pemilihan Umum (KPU) dikabarkan kekurangan anggaran dalam pelaksanaan Tahapan Pemilu 2024 direncanakan berlangsung ditahun depan 2022. Pagu anggaran bagi KPU pada tahun 2022 hanya sebesar Rp2.452.965.805.000, (dua triliun empat ratus lima puluh dua miliar sembilan ratus enam puluh lima juta delapan ratus lima ribu rupiah).

Dari data yang berhasil Dialeksis.com kumpulkan, anggaran sejumlah itu jauh dari usulan KPU sebelumnya sebesar Rp8.061.085.734.000,- (delapan triliun enam puluh satu milyar delapan puluh lima juta tujuh ratus tiga puluh empat ribu rupiah). Artinya KPU kekurangan anggaran pada tahun 2022 sebesar Rp5.608.119.929.000,- (lima triliun enam ratus delapan milyar seratus sembilan belas juta sembilan ratus dua puluh sembilan ribu rupiah)

Angka 8 triliun lebih itu pun telah mengalami rasionalisasi karena sebelumnya pemerintah tidak menyetujui usulan awal KPU sebesar Rp13.295.842.682.000,- (tiga belas triliun dua ratus sembilan puluh lima milyar delapan ratus empat puluh dua juta enam ratus delapan puluh dua ribu rupiah). Alasannya bisa ditebak oleh publik, kondisi ekonomi nasional sedang tidak baik akibat ekses dampak pandemi Covid-19.

Memang, anggaran 2 triliun yang dianggarkan untuk KPU pada tahun 2022 itu baru berupa anggaran tahapan persiapan awal (pra kondisi) penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada 2024. Namun bila melihat catatan sejarah alokasi dana bagi pelaksanaan akbar pesta demokrasi di seluruh Indonesia, angka ini jelas terbilang jauh dari kondisi memadai.

Merujuk pada fakta pelaksanaan Pemilu sebelumnya, pada Pemilu 2014 pemerintah menggelontorkan kucuran biaya tidak sedikit untuk melaksanakan perhelatan akbar pemilu legislatif dan Pemilihan Presiden dengan total biaya sebesar Rp.15,62 triliun. Lantas alokasi anggaran pada perhelatan Pemilu 2019 meningkat 61 persen menjadi sebesar Rp 25,59 triliun.

Minimnya alokasi persiapan awal Pemilu 2024 dikhawatirkan dibaca oleh publik sebagai bentuk ketidaksiapan dan ketidakseriusan pemerintah dalam menggelar pesta demokrasi terbesar yang pernah diselenggarakan oleh Indonesia. Bagaimana tidak, KPU pada Pemilu 2024 mendatang selain menyelenggarakan Pileg dan Pilpres, juga mempersiapkan tahapan Pilkada serentak yang jatuh pada tahun yang sama.

Selanjutnya »     Wacana TNI dan Polri Hingar bingar Pilk...
Halaman: 1 2 3 4
Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda