Selasa, 26 Agustus 2025
Beranda / Berita / Dunia / 87 Pasangan WNI di Taiwan Ikuti Nikah Massal

87 Pasangan WNI di Taiwan Ikuti Nikah Massal

Selasa, 26 Agustus 2025 10:30 WIB

Font: Ukuran: - +

87 Pasangan WNI di Taiwan Ikuti Nikah Massal. [Foto: Humas Kemenag]


DIALEKSIS.COM | Taiwan - Sebanyak 87 pasangan WNI di Taiwan mengikuti prosesi nikah massal yang difasilitasi Kementerian Agama (Kemenag) dan Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia (KDEI) Taipei. Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah, Ditjen Bimas Islam Kemenag, Cecep Khairul Anwar, mengapresiasi kegiatan ini.

Menurut Cecep, fenomena nikah massal di Taiwan justru menunjukkan tren positif. “Dari awalnya hanya 35-40 pasangan, hari ini jumlahnya mencapai 87 pasangan. Ini sebuah kabar menggembirakan,” ujar Cecep dalam sambutannya, di Taiwan, Minggu (24/8/2025).

Cecep mengungkapkan, pernikahan bukan sekadar formalitas, melainkan ibadah agung yang bernilai sepanjang hayat. Ia menyebut, dibandingkan ibadah lain yang bersifat periodik seperti puasa atau zakat, pernikahan adalah ibadah yang paling panjang.

“Sejak ijab kabul sampai akhir hayat, setiap interaksi suami-istri bernilai ibadah. Memberi senyum, membuat kopi, mencari nafkah, semua adalah ibadah,” jelasnya.

Lebih jauh, Cecep mengingatkan bahwa pernikahan adalah mitsaqan ghalizhan atau perjanjian agung sebagaimana ditegaskan Al-Qur’an. Karena itu, pernikahan harus dijalani dengan kesungguhan, tidak main-main, dan senantiasa dilandasi ibadah.

“Rasulullah Saw. akan bangga kepada umatnya yang menjaga kesakralan pernikahan,” ungkapnya.

Kepala KDEI Taipei, Arief Sulistyo, menekankan bahwa program nikah massal ini merupakan bentuk fasilitasi negara bagi WNI yang tidak dapat kembali ke Indonesia untuk menikah. Dikatakannya, banyak pekerja migran tidak mampu pulang karena keterbatasan cuti maupun biaya.

“Karena itu, KDEI bekerja sama dengan Kemenag menyelenggarakan pernikahan di luar negeri agar mereka tetap bisa menjalankan syariat secara sah,” ujarnya.

Ia menjelaskan, setiap pendaftaran pasangan calon pengantin diverifikasi ketat sesuai Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Nikah. Dari total 355 pendaftar, hanya 87 pasangan yang dinyatakan memenuhi syarat.

“Kami tidak asal menikahkan. Semua proses dilalui dengan wawancara keluarga, verifikasi dokumen, hingga bimbingan pranikah bersama Kemenag, Salimah, PCI-NU, PCI Muhammadiyah, dan Formed,” jelas Arief.

Arief juga mengumumkan bahwa mulai tahun ini, KDEI Taipei akan mengembangkan layanan mirip Kantor Urusan Agama (KUA) di luar negeri. 

“Setiap bulan, bertepatan dengan Sunday Service, kami akan membuka layanan nikah massal. Dengan begitu, WNI di Taiwan punya akses yang lebih mudah untuk menikah sah,” ungkapnya.

Hadir dalam kegiatan tersebut antara lain Staf Khusus Menteri Agama, Farid Fachruddin; Sekjen Kemendag, Isy Karim; Kasubdit Bina Kepenghuluan, Afief Mundzir; serta Penghulu Ahli Madya, Anwar Saadi. [*]

Keyword:


Editor :
Redaksi

perkim, bpka, Sekwan
riset-JSI
17 Augustus - depot
sekwan - polda
bpka