DIALEKSIS.COM | Phnom Penh - Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Phnom Penh mengimbau warga negara Indonesia (WNI) yang pernah bekerja di jaringan penipuan daring (online scam) dan telah menyelesaikan dokumen administrasi untuk segera kembali ke Indonesia.
Imbauan itu disampaikan di tengah lonjakan tajam jumlah WNI yang meminta bantuan pemulangan dari Kamboja sepanjang tahun ini.
Kuasa Usaha Ad Interim KBRI Phnom Penh, Krishnajie, mengatakan semakin banyak WNI yang mendatangi perwakilan Indonesia untuk meminta fasilitasi kepulangan setelah terlibat atau terdampak aktivitas penipuan daring yang marak di negara tersebut.
"Kami mengimbau kepada WNI yang dokumennya telah selesai dan telah memperoleh penghapusan denda overstay agar segera kembali ke Indonesia sehingga proses penanganan terhadap WNI lainnya dapat berlangsung secara lebih optimal," kata Krishnajie dalam keterangan resmi yang dilansir pada Rabu (3/6/2026).
Menurut data KBRI, sebanyak 10.151 WNI melapor untuk mendapatkan bantuan pemulangan dalam periode 16 Januari hingga 31 Mei 2026. Secara keseluruhan, jumlah kasus yang ditangani sepanjang lima bulan pertama tahun ini mencapai 10.287 kasus, lebih dari dua kali lipat dibandingkan total kasus sepanjang 2025 yang tercatat sebanyak 5.088 kasus.
Lonjakan tersebut terjadi ketika pemerintah Kamboja meningkatkan operasi terhadap jaringan penipuan daring yang selama beberapa tahun terakhir berkembang di berbagai wilayah negara itu. Dalam sejumlah razia, aparat setempat menemukan ratusan warga asing, termasuk WNI, di lokasi yang diduga menjadi pusat aktivitas penipuan berbasis internet.
Sebagian dari mereka kini ditempatkan di pusat-pusat penahanan imigrasi sambil menunggu proses deportasi. Hingga awal Juni, KBRI memperkirakan masih ada sekitar 400 WNI yang berada di fasilitas penahanan di berbagai wilayah Kamboja.
KBRI juga mengingatkan WNI agar tidak tergiur tawaran pekerjaan yang berujung pada keterlibatan dalam aktivitas ilegal. Menurut perwakilan Indonesia di Phnom Penh, otoritas Kamboja kini semakin agresif menindak pelaku penipuan daring dan pelanggaran keimigrasian.
"KBRI Phnom Penh mengingatkan kepada WNI yang masih mencoba untuk melakukan aktivitas penipuan daring di Kamboja untuk segera mengurungkan niatnya dan mematuhi peraturan setempat atau berisiko menghadapi tuntutan hukum yang lebih serius," ujar Krishnajie.
Kasus-kasus yang melibatkan WNI dalam industri penipuan daring di Asia Tenggara dalam beberapa tahun terakhir menjadi perhatian pemerintah Indonesia. Banyak korban awalnya berangkat karena tergiur janji pekerjaan dengan gaji tinggi, namun kemudian terjebak dalam aktivitas yang melanggar hukum atau menghadapi berbagai bentuk eksploitasi di tempat kerja. [*]