DIALEKSIS.COM | Malaysia - Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru memberikan perlindungan hukum dan pendampingan kepada tiga asisten rumah tangga (ART) asal Indonesia berinisial YY, SH, dan YA yang diduga menjadi korban penganiayaan oleh majikan mereka di Johor, Malaysia.
Kasus tersebut terungkap setelah salah satu korban, YY, melapor melalui layanan KSATRIA KJRI Johor Bahru pada 13 Juni 2026. Dalam laporannya, YY mengungkap adanya kekerasan fisik yang dialami dirinya bersama dua rekannya sejak akhir 2025 hingga awal 2026.
Dua korban, yakni YY dan SH, telah dievakuasi ke Tempat Tinggal Sementara (TTS) KJRI Johor Bahru untuk mendapatkan perawatan dan pendampingan psikologis. Sementara itu, korban YA yang berada di Kuala Lumpur masih dalam proses penjemputan oleh perwakilan RI.
KJRI menyebut ketiga korban bekerja secara non-prosedural dan tidak memiliki izin kerja yang sah. Selain itu, paspor mereka diduga ditahan oleh majikan sehingga para korban sempat takut melaporkan kasus yang dialami.
Menindaklanjuti laporan tersebut, KJRI Johor Bahru segera berkoordinasi dengan kepolisian setempat. Pada hari yang sama, polisi Johor Bahru Utara mengamankan empat orang yang diduga terlibat dalam penganiayaan tersebut.
KJRI Johor Bahru bersama KBRI Kuala Lumpur memastikan akan terus mengawal proses hukum, menyediakan bantuan hukum, serta memastikan hak-hak korban terpenuhi sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Malaysia. [*]