Beranda / Berita / Dunia / Mahkamah Agung Sri Lanka membatalkan pembubaran parlemen

Mahkamah Agung Sri Lanka membatalkan pembubaran parlemen

Rabu, 14 November 2018 02:40 WIB

Font: Ukuran: - +

Petugas polisi Sri Lanka menyarankan pendukung Perdana Menteri terguling Ranil Wickremesinghe untuk meninggalkan tempat pengadilan [Dinuka Liyanawatte / Reuters]


DIALEKSIS.COM | Sri Lanka - Mahkamah Agung Sri Lanka telah membatalkan keputusan Presiden Maithripala Sirisena untuk membubarkan parlemen dan memerintahkan penghentian persiapan untuk pemilihan umum.

Keputusan pada hari Selasa adalah yang terbaru dalam krisis politik yang berlarut-larut yang dipicu oleh langkah mengejutkan Sirisena pada 26 Oktober untuk memecat Perdana Menteri Ranil Wickremesinghe dan menggantikannya dengan Mahinda Rajapaksa, mantan presiden yang kontroversial.

Kedua pria itu, bagaimanapun, mengklaim jabatan perdana menteri, dan Wickremesing dia bersembunyi di kediaman resmi dan menolak untuk mengundurkan diri.

Dewan yang beranggotakan 225 anggota itu diperkirakan akan berkumpul kembali pada hari Rabu dan melanjutkan dengan pemungutan suara untuk menguji apakah Rajapaksa mampu memanggil mayoritas di legislatif.

"Saya akan pergi ke parlemen besok dan kami akan menunjukkan bahwa kami adalah pemerintah sah Sri Lanka," kata Wickremesinghe di kediaman Temple Trees.

Sementara itu, pihak Rajapaksa mengatakan mereka akan mengajukan banding ke pengadilan yang lebih penuh di pengadilan tertinggi di negeri itu untuk mempertimbangkan kembali keputusan hari Selasa. 

Namal Rajapaksa, Putra mantan presiden, seorang anggota parlemen, turun ke Twitter untuk menolak spekulasi bahwa ayahnya berencana untuk mundur dan menghindari menghadapi pemungutan suara di parlemen.

Keputusan itu dikeluarkan sehari setelah partai politik mengajukan petisi ke pengadilan terhadap keputusan presiden pekan lalu untuk membubarkan parlemen dan meminta pemungutan suara pada 5 Januari.

Bangku tiga hakim yang dipimpin oleh Hakim Agung Nalin Perera membacakan keputusan penting ke pengadilan yang padat di ibukota, Kolombo.

Pengadilan juga mengatakan akan memberikan putusan akhir pada petisi pada 7 Desember, setelah tiga hari sidang.

"[Keputusan ini] secara efektif mengatakan pengadilan yakin ... presiden telah bertindak tidak konstitusional dalam membubarkan parlemen," kata Bernard Smith, yang melaporkan dari Kolombo

Sajith Premadasa, seorang legislator dengan Partai Nasional Persatuan Wickremesinghe (UNP), memuji putusan itu.

"Kami memiliki pengadilan yang independen dan adil, benar menafsirkan ketentuan dan ketentuan dalam konstitusi dan mengikat oleh semua norma hukum untuk mempromosikan demokrasi, keadilan dan keadilan," katanya kepada Al Jazeera.

UNP telah "dengan keras" menolak pemecatan parlemen dan menuntut pemungutan suara DPR untuk membuktikan bahwa pemimpin yang digulingkan itu masih memiliki dukungan setidaknya 113 anggota parlemen.

Beberapa jam sebelum Sirisena membubarkan parlemen pada hari Jumat, koalisinya telah mengakui tidak dapat mengumpulkan cukup dukungan parlemen untuk calon presiden.

"Jika pemungutan suara itu dilakukan di parlemen pada hari Rabu, dan Wickremesinghe adalah perdana menteri yang dikonfirmasikan kembali, itu berarti Rajapaksa keluar setelah diangkat secara kontroversial oleh presiden," kata Al Jazeera Smith.

"Ini adalah masa yang sangat sulit, terutama bagi presiden," tambahnya.

Keamanan di ruang sidang dibesarkan menjelang persidangan karena pihak berwenang khawatir bentrokan antara pendukung saingan.

Namun, tidak ada masalah dan pendukung Sirisena pergi dengan tenang ketika diketahui bahwa parlemen telah dipulihkan.

Amerika Serikat , Uni Eropa, dan anggota lain dari komunitas internasional telah menyuarakan keprihatinan atas krisis tersebut.

Hanya Cina yang mengakui penunjukan Rajapaksa, yang selama satu dekade sebagai presiden hingga 2015 sangat bergantung pada Beijing untuk dukungan diplomatik dan keuangan. Al Jazeera.

Pendukung Wicker merayakannya di luar gedung Mahkamah Agung [Reuters]Pendukung Wicker merayakannya di luar gedung Mahkamah Agung [Reuters]
Pendukung Wicker merayakannya di luar gedung Mahkamah Agung [Reuters]

Keyword:


Editor :
Jaka Rasyid

riset-JSI
Komentar Anda