Beranda / Berita / Dunia / Membunuh Seorang Muslim, Mantan Tentara AS Dijatuhi Hukuman Penjara 55 Tahun

Membunuh Seorang Muslim, Mantan Tentara AS Dijatuhi Hukuman Penjara 55 Tahun

Kamis, 22 Juni 2023 22:15 WIB

Font: Ukuran: - +

Dustin Passarelli berteriak 'Pulang ke rumah' kepada Mustafa Ayoubi sebelum dia menembak mati [Foto: Departemen Kepolisian Metropolitan Indianapolis via AP]


DIALEKSIS.COM | Dunia - Seorang mantan tentara telah dijatuhi hukuman 55 tahun penjara atas pembunuhan seorang pria Muslim setelah para saksi bersaksi bahwa dia melontarkan penghinaan etnis dan agama kepada korbannya.

Dustin Passarelli dinyatakan bersalah atas pembunuhan tersebut pada Mei 2023, empat tahun setelah menembak mati Mustafa Ayoubi yang berusia 32 tahun, seorang warga Amerika keturunan Afghanistan, di pinggir jalan di barat laut Indianapolis.

"Passarelli mengikuti Ayoubi dari Interstate 465 utama dan pertengkaran verbal terjadi," kata jaksa penuntut. 

Saksi di tempat kejadian mengatakan, Passarelli membuat beberapa cercaan Islamofobia dan berteriak "Kembali ke negaramu" di Ayoubi sebelum melepaskan tembakan.

Kasus tersebut menarik perhatian FBI dan terjadi saat legislator di negara bagian Indiana sedang memperdebatkan undang-undang kejahatan rasial yang baru. RUU itu dipermudah, bagaimanapun, dengan undang-undang "kejahatan bias" yang disahkan enam minggu kemudian yang menurut beberapa orang tidak efektif dalam kejahatan rasial.

Passarelli, yang tidak didakwa dengan kejahatan rasial atau di pengadilan federal, mengatakan kepada polisi bahwa dia mengikuti Ayoubi dari jalan raya ke sebuah kompleks apartemen dan menembaknya untuk membela diri setelah Ayoubi diduga mencoba meninju salah satu jendela mobilnya. Dia juga mengaku menderita PTSD sejak menjadi tentara.

Otopsi menunjukkan Ayoubi telah ditembak delapan kali, sekali di bahu dari depan dan tujuh kali di belakang, menurut laporan media lokal. Polisi tidak menemukan bukti kerusakan pada mobil Passarelli.

Ayoubi menjalani hidupnya di Amerika Serikat setelah tiba dari Afghanistan sebagai pengungsi.

Setelah juri memutuskan Passarelli bersalah, saudara perempuan Ayoubi, Zahra, mengatakan keadilan telah ditegakkan. Zahra menggambarkan saudaranya itu sebagai pribadi yang baik hati, perhatian dan sangat pintar dan kuat untuk ibunya.

“Jiwa yang begitu terang, terpotong oleh kebencian, di kedalaman malam. Dia lebih dari seorang korban, dia adalah nyala api, dia berdiri dan mempermalukan,” tulis Zahra di Twitter.

Council on American-Islamic Relations (CAIR), organisasi advokasi dan kebebasan sipil Muslim terbesar di Amerika Serikat, mengatakan telah menerima 5.156 pengaduan tentang Islamofobia pada tahun 2022, turun 23 persen dari tahun sebelumnya.

Ini adalah penurunan tercatat pertama sejak CAIR mulai melacak data tersebut pada tahun 1995. [Aljazeera]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda