Beranda / Berita / Dunia / Michael Higgins Terpilih Kembali sebagai Presiden Irlandia

Michael Higgins Terpilih Kembali sebagai Presiden Irlandia

Senin, 29 Oktober 2018 11:52 WIB

Font: Ukuran: - +

Michael Higgins

DIALEKSIS.COM | Irlandia - Rakyat Irlandia telah memilih kembali Michael Higgins sebagai presiden untuk masa jabatan tujuh tahun kedua.

Pria berusia 77 tahun itu menerima 55,8 persen suara dalam pemilihan Jumat, menang di setiap konstituensi, kantor berita melaporkan pada hari Sabtu.

"Presidensi bukan hanya milik satu orang tetapi juga bagi semua orang Irlandia," kata Higgins setelah tiba di Kastil Dublin bersama istrinya, Sabina. "Saya akan menjadi presiden untuk semua orang, bagi mereka yang memilih saya dan mereka yang tidak."

Presiden sebagian besar berperan simbolis dan tidak memungkinkan presiden terlibat dalam politik sehari-hari, yang merupakan tanggung jawab Taoiseach - atau Perdana Menteri - Leo Varadkar.

Varadkar mengucapkan selamat kepada Higgins dalam sebuah pernyataan di Twitter, menyusul hasil jajak pendapat dikeluarkan oleh penyiar Irlandia, RTE, yang menyatakan bahwa kandidat berusia 77 tahun itu telah menang dengan sangat baik.

Higgins, yang telah memegang peran sejak 2011, adalah presiden incumbent pertama yang menghadapi tantangan untuk masa jabatan kedua dalam 50 tahun.

Para pemilih juga tampaknya akan menghapus kejahatan penodaan agama dari konstitusi Irlandia dalam sebuah referendum yang diadakan bersamaan dengan pemilihan. Bahwa langkah itu didukung oleh lebih dari dua pertiga pemilih, lapor kantor berita Reuters.

Konstitusi Irlandia saat ini menyatakan bahwa mengucapkan "materi penghujatan, hasutan, atau tidak senonoh adalah pelanggaran, yang harus dihukum sesuai dengan hukum," dengan mereka yang dinyatakan bersalah menghadapi denda 25.000 euro (sekitar $ 28.600).

Tidak seperti referendum konstitusi Irlandia baru-baru ini tentang pernikahan sesama jenis pada tahun 2015 dan liberalisasi aborsi pada Mei 2018, pemungutan suara atas penodaan agama tidak mengilhami perasaan yang kuat di negara tersebut.

Banyak yang tampaknya tidak menyadari undang-undang tersebut sampai keluhan itu diajukan ke polisi atas komentar yang dibuat oleh komedian Inggris Stephen Fry dalam sebuah wawancara televisi tahun 2015.

Penuntutan terakhir untuk penodaan agama terjadi pada tahun 1855, ketika Irlandia berada di bawah kendali Inggris, sejak tahun 1703.

Berbeda dengan hal aborsi, untuk kampanye tentang penodaan agama tidak memiliki kelompok kampanye resmi. Namun, beberapa organisasi secara terbuka menyatakan pandangan mereka, termasuk Gereja Katolik dan Gereja Irlandia, yang keduanya mengatakan bahwa undang-undang penodaan agama itu sudah "usang".

Varadkar, yang dianggap sebagai kekuatan pembebasan di negara yang secara tradisional konservatif, mendukung perubahan pada hukum.

"Kami sudah diperbolehkan untuk kesetaraan pernikahan, memberikan perempuan hak untuk memilih [pada aborsi], dan ini adalah langkah selanjutnya," katanya dalam pesan video sebelum pemungutan suara. Al Jazeera.


Keyword:


Editor :
Jaka Rasyid

riset-JSI
Komentar Anda