Beranda / Berita / Dunia / Pengadilan Maladewa Pulihkan Status Hukum Mantan Presiden Mohamed Nasheed

Pengadilan Maladewa Pulihkan Status Hukum Mantan Presiden Mohamed Nasheed

Rabu, 28 November 2018 23:09 WIB

Font: Ukuran: - +

Nasheed diharapkan ikut kontes jajak pendapat September tetapi dilarang karena keyakinannya [File: Ashwa Faheem / Reuters]


Mahkamah Agung Maladewa telah membatalkan hukuman 13 tahun penjara mantan presiden Mohamed Nasheed.

Pengadilan tinggi Maladewa telah membatalkan hukuman 13 tahun penjara mantan Presiden Mohamed Nasheed menyusul peninjauan kembali keyakinan kontroversialnya atas tuduhan terorisme.

Nasheed, yang baru-baru ini pulang ke rumah setelah bertahun-tahun di pengasingan, terpilih sebagai presiden pada tahun 2008, menjadi pemimpin pertama yang dipilih secara demokratis di negara pulau itu.

Namun dia digulingkan dalam apa yang disebut kudeta pada tahun 2012, dan dinyatakan bersalah atas "terorisme" tiga tahun kemudian atas penangkapan seorang hakim atas selama masa jabatannya.

Mahkamah Agung memutuskan pada hari Senin bahwa pria berusia 51 tahun itu dituntut secara salah dan pengadilan pidana seharusnya tidak melanjutkan ke pengadilan.

Nasheed menyambut berita itu dalam sebuah posting di Twitter, mengungkapkan " terima kasihnya yang terdalam kepada rakyat Maladewa".

Putusan itu datang 10 hari setelah upacara pelantikan Presiden yang baru terpilih, Ibrahim Mohamed Solih, yang mengalahkan mantan pemimpin Abdulla Yameen dalam pemilihan 23 September.

Presidensi Yameen, yang menjabat pada 2013 setelah memenangkan limpahan kontroversial melawan Nasheed, ditandai oleh intrik politik, gejolak dan dugaan korupsi .

Pengadilan Nasheed pada 2015 dinyatakan tidak adil oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa , memicu protes luas dan mengakibatkan penangkapan ratusan pembangkang.

Pada tahun-tahun berikutnya dan hingga pemilihan umum baru-baru ini, hampir semua pemimpin oposisi kunci dipenjarakan atau dibuang ke pengasingan. Pada 2016, Nasheed juga mencari suaka politik di Inggris setelah bepergian ke sana dengan cuti medis dari penjara.

Berbicara setelah putusan pengadilan, Hisaan Hussein, pengacara Nasheed, menyebut mantan presiden itu "seluruh sidang ... sebuah penipuan politik bermotif".

"Mengerikan bahwa orang yang tidak bersalah secara tidak adil dipaksa untuk menghabiskan satu tahun di penjara, 35 bulan di pengasingan, dan dicegah dari berdiri untuk jabatan politik."

Nasheed diharapkan ikut kontes jajak pendapat September tetapi dilarang karena keyakinan terorismenya.

Keyword:


Editor :
Jaka Rasyid

riset-JSI
Komentar Anda