DIALEKSIS.COM | Dunia - Sebuah video berdurasi sekitar 24 detik yang diterima Dialeksis.com menampilkan ilustrasi peta Kanada, Australia, dan Britania Raya yang kemudian dihubungkan dengan sosok Raja Charles III. Visual tersebut memunculkan satu pertanyaan menarik: bagaimana mungkin sejumlah negara yang berdiri sendiri memiliki raja yang sama sebagai kepala negara?
Jawabannya terletak pada sistem monarki konstitusional dan sejarah panjang negara-negara Persemakmuran atau Commonwealth.
Raja Charles III memang bukan hanya menjadi kepala negara Britania Raya. Pemerintah Australia secara resmi mencatat Charles III sebagai King of Australia sekaligus kepala negara Australia. Bahkan, Australia menyebut Charles III sebagai penguasa atau Sovereign pada 15 negara yang dikenal sebagai Commonwealth Realms.
Kelompok tersebut terdiri atas Britania Raya, Australia, Bahama, Belize, Kanada, Grenada, Jamaika, Selandia Baru, Papua Nugini, Saint Kitts dan Nevis, Saint Lucia, Tuvalu, Antigua dan Barbuda, Kepulauan Solomon, serta Saint Vincent dan Grenadines.
Namun, fakta itu tidak berarti Kanada maupun Australia berada di bawah pemerintahan London atau menjadi negara yang dikendalikan langsung Raja Inggris.
Di Kanada, misalnya, Charles III secara konstitusional berkedudukan sebagai King of Canada dan kepala negara Kanada. Pemerintah Kanada bahkan menegaskan kedudukan raja di Kanada merupakan kedudukan yang terpisah dan independen dari perannya sebagai raja di Britania Raya maupun di negara-negara Commonwealth Realm lainnya.
Pemerintah Kanada juga secara terang menyebut bahwa sebagai raja konstitusional, Charles III tidak “memerintah” Kanada dalam pengertian menjalankan pemerintahan sehari-hari. Pemerintahan berjalan melalui demokrasi parlementer, sedangkan fungsi kepala negara sebagian besar dijalankan oleh Gubernur Jenderal sebagai perwakilan Raja.
Saat ini, Gubernur Jenderal Kanada adalah Louise Arbour yang dilantik pada 8 Juni 2026. Kantor Gubernur Jenderal Kanada menjelaskan bahwa negaranya menganut monarki konstitusional sekaligus demokrasi parlementer, dengan Raja Charles III sebagai kepala negara dan Gubernur Jenderal sebagai wakil Raja di Kanada.
Situasi serupa berlaku di Australia. Departemen Perdana Menteri dan Kabinet Australia secara resmi menyatakan kepala negara Australia adalah King of Australia, Charles III. Dalam praktik ketatanegaraan, tugas-tugas konstitusional Raja banyak dilaksanakan oleh Gubernur Jenderal. Saat ini jabatan tersebut dipegang Sam Mostyn yang dilantik pada 1 Juli 2024.
Sementara di Britania Raya, sistem yang berlaku juga merupakan monarki konstitusional. Raja menjadi kepala negara, tetapi kewenangan membuat dan mengesahkan undang-undang secara politik berada pada parlemen yang dipilih. Royal Family menyebut Raja tidak lagi menjalankan peran politik ataupun eksekutif sebagaimana raja absolut pada masa lalu.
Commonwealth Bukan Berarti Semua Dipimpin Raja
Hal lain yang penting diluruskan adalah perbedaan antara Commonwealth dan Commonwealth Realms.
Commonwealth merupakan perkumpulan sukarela yang saat ini beranggotakan 56 negara merdeka. Sebagian besar memiliki hubungan sejarah dengan Imperium Britania. Namun, hanya 15 negara yang mempertahankan Raja Charles III sebagai kepala negaranya. Negara anggota Commonwealth lainnya dapat berbentuk republik atau bahkan mempunyai sistem monarki sendiri.
Charles III juga menjabat sebagai Head of the Commonwealth, tetapi jabatan tersebut berbeda dengan posisinya sebagai raja. Royal Family menjelaskan kedudukan Kepala Commonwealth bersifat simbolis dan tidak otomatis diwariskan berdasarkan garis keturunan; pemimpin negara-negara Commonwealth menyepakati Charles III untuk meneruskan peran tersebut setelah wafatnya Ratu Elizabeth II.
Karena itu, gambaran Kanada, Australia dan Britania Raya berada di bawah satu Raja seperti terlihat dalam video lebih tepat dipahami sebagai berbagi sosok monarki yang sama dalam sistem konstitusi masing-masing, bukan satu pemerintahan yang mengendalikan tiga negara sekaligus.
Kanada tetap Kanada, Australia tetap Australia, dan Britania Raya memiliki pemerintahannya sendiri. Charles III mengenakan “mahkota” konstitusional yang berbeda pada setiap negara tersebut.
Fenomena inilah yang membuat sistem Commonwealth Realm menjadi salah satu warisan politik paling unik dari sejarah Imperium Britania: satu orang dapat menjadi raja dari sejumlah negara berdaulat, sementara kekuasaan pemerintahan sehari-hari tetap berada di tangan institusi demokratis masing-masing negara. [red]
