Beranda / Berita / Dunia / Seorang Guru di Arab Saudi Dihukum Mati Gegara Kritik di Medsos

Seorang Guru di Arab Saudi Dihukum Mati Gegara Kritik di Medsos

Minggu, 03 September 2023 23:50 WIB

Font: Ukuran: - +

Foto: Mohammed Naser Al-Ghamdi. (Dok. Linkedin Saeed Naser Al-Ghamdi)


DIALEKSIS.COM | Dunia - Seorang pensiunan guru mengkritik keluarga 'penguasa' Arab namun berujung dihukum mati oleh Pengadilan di Arab. Pengadilan hukum di Arab memvonisnya karena dianggap sebagai pembangkang dan tidak setia kepada penguasa kerajaan.

Adalah Mohammed bin Nasser al-Ghamdi yang mulanya mengkritik pemerintah Arab di media sosial dengan akun anonim. al-Ghamdi merupakan seorang pensiunan guru berusia 54 tahun yang hampir tidak memiliki profil publik sebelum dia ditangkap tahun lalu dan dituduh melakukan makar.

Salah satu akun media sosialnya yang menjadi bukti di pengadilan adalah melalui platform X (sebelumnya Twitter) dan hanya memiliki delapan pengikut.

Hukuman tersebut dijatuhkan pada bulan Juli didasarkan pada pengakuan yang diatribusikan kepada al-Ghamdi setelah penangkapannya. Dalam akunnya, dia mengatakan bahwa dia memandang raja dan putra mahkota sebagai 'tiran' dan 'agen Barat' yang berperang melawan Islam.

"Postingan yang ditulis saudara saya, tidak ada yang mengetahuinya, dan tidak menyebar. Bahkan tidak ada yang melihatnya. Sepertinya mereka ingin membenci atau menyakiti atau mencoba mengganggu saya dengan kasus ini," ujar kakak laki-lakinya Saeed bin Nasser al-Ghamdi, dilansir New York Times, Sabtu (3/9/2023).

Kasus ini dinilai sebagai bagian dari tindakan keras terhadap perbedaan pendapat di bawah kepemimpinan Putra Mahkota Mohammed bin Salman, yang merupakan penguasa de facto kerajaan tersebut.

Setelah ditahan, al-Ghamdi mengaku dirinya sejak masih muda memegang keyakinan agama dan politik yang digambarkan oleh jaksa sebagai pelanggaran berat terhadap undang-undang kontraterorisme kerajaan. Dia mengakui bahwa dia berada di balik akun media sosial anonim yang dimaksud.

Menurut dokumen pengadilan, pengacaranya membantah tuduhan tersebut dan mengatakan bahwa kliennya mencintai dan setia kepada Arab Saudi. Pengacara berargumentasi bahwa kliennya memiliki kondisi neurologis dan kejiwaan yang seharusnya membatalkan pernyataan apa pun yang dikaitkan dengannya.

Meski begitu, majelis hakim menjatuhkan hukuman mati pada al-Ghamdi, berdasarkan salinan putusan, yang mana putusan ini terbuka untuk banding.

Seperti diketahui, selama delapan tahun terakhir, sang pangeran telah membuat negara yang dulunya ultrakonservatif itu hampir tidak bisa dikenali lagi, dengan mengawasi rencana untuk mendiversifikasi perekonomiannya yang bergantung pada minyak dan mengakhiri serangkaian pembatasan agama dan sosial yang dianggap mencekik oleh banyak warga Arab.

Hal itu terbukti sejak tahun 2017 yang mana pihak berwenang Arab Saudi telah menangkap ratusan kritikus dari berbagai spektrum politik, termasuk ulama, influencer Snapchat, miliarder, dan beberapa sepupu pangeran sendiri.

Dalam beberapa tahun terakhir, hukuman yang lebih berat dijatuhkan kepada warga negara yang mengkritik pemerintah, meskipun pelakunya sudah tidak begitu menonjol lagi. [cnbcindonesia.com]

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda