Beranda / Berita / Dunia / Seruan Genosida Terhadap Muslim di India, Ini Respon KBRI

Seruan Genosida Terhadap Muslim di India, Ini Respon KBRI

Kamis, 20 Januari 2022 18:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Warga muslim dari jamaah tabligh di India. [Foto: AP/Manish Swarup]


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di India mengungkapkan kondisi di negara itu usai ramai rumor rencana genosida dari salah satu warga penganut Hindu terhadap muslim.

Konsuler Fungsi Pendidikan Sosial Budaya KBRI India, Hanafi, tak melihat gesekan antara umat Hindu dan Muslim di kehidupan masyarakat sehari-hari di India.

"Saya merasakan bahwa muslim tidak merasa terancam karena masing-masing punya komunitasnya sendiri," kata Hanafi.

Sebelumnya CNN memberitakan salah satu penganut Hindu, Pandey, menyerukan pembantaian terhadap umat Muslim di India dalam konferensi Haridwar, negara bagian Uttarakhand, pada Desember lalu.

Penganut Hindu, Pandey menyatakan, jika 100 orang dari golongannya menjadi tentara dan bersiap membunuh dua juta umat Muslim, maka mereka akan menang, melindungi India dan menciptakan negara Hindu.

Apabila hal itu terjadi, lanjut Hanafi, tentu masyarakat Muslim di India akan merasa tersinggung dan menggelar protes. Namun, kata Hanafi, hal tersebut hanya menjadi polemik di media saja.

"Tidak ada pengaruh ke kehidupan masyarakat," kata Hanafi.

Menurutnya, meskipun agama Islam menjadi minoritas di negara pimpinan Narendra Modi, jumlahnya cukup besar yakni lebih dari 200 juta.

Kemudian dari mayoritas 1 milyar pemeluk Hindu, hanya ada segelintir militan. Di India, video seruan pembantaian itu beredar luar dan menuai banyak kecaman dari masyarakat. Mereka juga marah terhadap sikap pemerintah yang lamban dalam merespons pernyataan tersebut.

Pengadilan Tinggi India kemudian turut turun tangan pada Rabu (12/1/2022). Mereka meminta respons dari negara bagian dan otoritas federal dalam sepuluh hari depan.

Kepolisian lokal juga tegah melakukan penyelidikan terhadap Pandey dan beberapa orang lain terkait penghinaan agama. 

Menurut pejabat kepolisian di Haridwar, dakwaan ini dapat membuat mereka dihukum maksimal empat tahun penjara. (CNN Ind)

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda