DIALEKSIS.COM | Singapura - Persoalan kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia kembali memantik ketegangan antara Jakarta dan Singapura. Kali ini, pemerintah Negeri Singa melontarkan kritik terhadap pernyataan pejabat Indonesia yang mengaitkan kiriman asap dengan kontribusi oksigen dari hutan Indonesia kepada negara tetangga.
Menteri Senior sekaligus Menteri Koordinator Keamanan Nasional dan Menteri Dalam Negeri Singapura, K. Shanmugam, menyayangkan pernyataan Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI, Syahganda Nainggolan. Menurutnya, pernyataan tersebut tidak tepat disampaikan ketika masyarakat di kawasan Asia Tenggara sedang menghadapi dampak buruk pencemaran udara.
Kritik itu disampaikan Shanmugam saat memberikan keterangan kepada wartawan di Pos Pemeriksaan Woodlands, Singapura, Senin, 19 Oktober 2026.
Shanmugam menilai persoalan kabut asap bukan sekadar urusan alam, melainkan juga berkaitan dengan aktivitas perusahaan yang diduga melanggar ketentuan pengelolaan lingkungan di Indonesia.
Ia menegaskan bahwa masyarakat Indonesia justru menjadi kelompok yang paling merasakan dampak kebakaran hutan dan lahan tersebut.
Pernyataan Shanmugam merupakan respons terhadap komentar Syahganda pada 10 Oktober 2026. Ketika itu, Syahganda menyampaikan bahwa Indonesia tidak hanya mengirimkan kabut asap kepada Singapura dan Malaysia, tetapi juga memberikan kontribusi oksigen melalui keberadaan kawasan hutannya.
Syahganda juga menggambarkan kebakaran hutan sebagai fenomena alam yang tidak sepenuhnya disebabkan oleh kesalahan manusia.
Pandangan tersebut mendapat tanggapan berbeda dari pemerintah Singapura. Shanmugam menilai pencemaran udara akibat pembakaran lahan sebenarnya dapat dicegah apabila pengawasan dan penegakan hukum terhadap perusahaan dilakukan secara konsisten.
Ia mengingatkan kembali peristiwa kabut asap yang melanda Singapura pada 2013 dan 2015. Menurutnya, persoalan serupa pada masa lalu memperlihatkan adanya keterkaitan antara aktivitas korporasi, kepentingan ekonomi, dan kerusakan lingkungan.
Shanmugam juga meyakini bahwa pandangan Syahganda tidak serta-merta mencerminkan sikap keseluruhan pemerintah maupun masyarakat Indonesia.
Kritik Pejabat, Apresiasi Presiden
Menariknya, di tengah kritik terhadap pernyataan pejabat Indonesia, pemerintah Singapura justru memberikan apresiasi terhadap langkah Presiden Prabowo Subianto dalam menangani kebakaran hutan dan lahan.
Shanmugam menilai sejumlah keputusan pemerintah Indonesia menunjukkan keseriusan dalam menghadapi persoalan kabut asap lintas negara.
Di antara langkah yang mendapat perhatian adalah pergantian pimpinan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), instruksi untuk menghentikan praktik pembakaran lahan, khususnya di kawasan gambut, serta penekanan terhadap upaya pencegahan kebakaran dalam jangka panjang.
Menurut Shanmugam, kebijakan tersebut memperlihatkan pendekatan pemerintah Indonesia yang lebih menitikberatkan pada penyelesaian akar persoalan.
Singapura juga menyambut baik keterbukaan pemerintah Indonesia menerima bantuan negara lain untuk mempercepat penanganan kebakaran.
Pemerintah Singapura menyatakan telah menawarkan bantuan dan siap berkontribusi melalui kerja sama teknis maupun dukungan penanganan kebakaran di lapangan.
Di sisi lain, Singapura menegaskan akan memanfaatkan instrumen hukum, regulasi, dan ekonomi untuk meminta pertanggungjawaban perusahaan yang terbukti menyebabkan pencemaran kabut asap lintas negara.
Kabut Asap Jadi Persoalan Bersama
Polemik antara Indonesia dan Singapura memperlihatkan bahwa persoalan karhutla tidak lagi terbatas pada masalah lingkungan domestik. Dampaknya telah melintasi batas negara dan memunculkan tekanan diplomatik terhadap pemerintah kedua negara.
Pemerintah Singapura sebelumnya juga melakukan penelusuran terhadap sejumlah perusahaan yang diduga berkaitan dengan kebakaran di wilayah Indonesia.
Melalui Badan Lingkungan Nasional Singapura (NEA), sebanyak 10 perusahaan telah masuk dalam perhatian otoritas setempat terkait dugaan keterkaitan antara kebakaran di lahan konsesi dan penyebaran kabut asap.
Namun, dugaan tersebut tetap memerlukan pembuktian melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Situasi ini sekaligus menempatkan Indonesia pada tantangan besar, yakni memastikan penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran lahan, memperkuat perlindungan kawasan hutan dan gambut, serta menjaga hubungan diplomatik dengan negara-negara tetangga.
Bagi Singapura, persoalan utamanya adalah perlindungan kesehatan masyarakat dari pencemaran udara. Sementara bagi Indonesia, tantangannya bukan hanya memadamkan kebakaran, tetapi juga memastikan bencana serupa tidak terus berulang.
Di tengah perdebatan mengenai asap dan oksigen, persoalan yang lebih mendesak adalah bagaimana kedua negara memperkuat kerja sama dan menindak pihak yang terbukti bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan.
Sebab, ketika kabut asap melintasi batas negara, dampaknya tidak mengenal wilayah administrasi maupun kepentingan politik.