Selasa, 10 Juni 2025
Beranda / Berita / Dunia / WNI Ditangkap di Los Angeles, Diduga Terkait Kasus Narkotika dan Pelanggaran Imigrasi

WNI Ditangkap di Los Angeles, Diduga Terkait Kasus Narkotika dan Pelanggaran Imigrasi

Senin, 09 Juni 2025 23:45 WIB

Font: Ukuran: - +

Foto: cnnindonesia


DIALEKSIS.COM | Los Angeles - Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) bernama Chrissahdah Tooy (48 tahun) menjadi salah satu dari 12 orang yang ditangkap dalam operasi penegakan hukum oleh Imigrasi dan Bea Cukai (ICE) di Los Angeles, Amerika Serikat, pada Sabtu (7/6/2025).

Informasi mengenai penangkapan Tooy diumumkan secara resmi oleh Departemen Keamanan Dalam Negeri (DHS) Amerika Serikat melalui unggahan di akun X (dulu Twitter) mereka, pada Senin (9/6). "Pada 7 Juni 2025, ICE Los Angeles secara administratif menangkap Chrissahdah TOOY, 48 tahun, warga negara Indonesia," tulis DHS.

Tooy ditahan atas dugaan pelanggaran imigrasi dan tindak pidana lainnya. Menurut DHS, ia memiliki catatan kriminal yang mencakup kasus narkotika, mengemudi dalam pengaruh alkohol, serta masuk secara ilegal ke wilayah AS.

Penangkapan Chrissahdah Tooy dilakukan dalam rangkaian operasi besar yang menyasar imigran ilegal dengan catatan kriminal di Los Angeles. Dalam siaran pers yang diterbitkan pada Minggu (8/6), DHS mengumumkan penangkapan 11 imigran dari berbagai negara. Nama Tooy diumumkan secara terpisah melalui media sosial resmi mereka.

Asisten Sekretaris DHS, Tricia McLaughlin, menyampaikan kritik tajam terhadap pejabat lokal dalam pernyataannya. "Mengapa Gubernur Newsom dan Wali Kota Los Angeles Karen Bass lebih peduli terhadap pembunuh dan pelaku kejahatan seksual daripada melindungi warganya sendiri?" ucapnya.

Ia menambahkan, “Para perusuh di Los Angeles ini justru memperjuangkan kebebasan bagi pemerkosa, pembunuh, dan penjahat berbahaya lainnya. Mereka seharusnya berterima kasih kepada petugas ICE yang setiap hari bekerja demi menjaga keselamatan komunitas."

Berikut daftar lengkap 11 imigran lainnya yang ditangkap dalam operasi tersebut:

  1. Cuong Chanh Phan (Vietnam)
  2. Rolando Veneracion-Enriquez (Filipina)
  3. Lionel Sanchez-Laguna (Meksiko)
  4. Armando Ordaz (Meksiko)
  5. Francisco Sanchez-Arguello (Meksiko)
  6. Jose Gregorio Medranda Ortiz (Ekuador)
  7. Victor Mendoza-Aguilar (Meksiko)
  8. Delfino Aguilar-Martinez (Meksiko)
  9. Jose Cristobal Hernandez-Buitron (Peru)
  10. Jordan Mauricio Meza-Esquibel (Honduras)
  11. Jesus Alan Hernandez-Morales (Meksiko)


Menanggapi peristiwa tersebut, Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia menyatakan terus memantau dinamika kebijakan imigrasi AS, termasuk aksi demonstrasi dan kasus penahanan terhadap warga negara Indonesia.

Direktur Perlindungan WNI Kemlu, Judha Nugraha, dalam keterangannya pada Senin (9/6), menyebutkan bahwa otoritas imigrasi AS telah melakukan penggerebekan di beberapa wilayah, termasuk Garment District, Westlake, dan South LA sejak Jumat (6/6).

"Konjen RI di Los Angeles telah menerima informasi bahwa terdapat dua WNI yang ditahan dalam operasi tersebut, masing-masing berinisial ESS (perempuan, 53 tahun) dan CT (laki-laki, 48 tahun)," ungkap Judha. CT merujuk pada Chrissahdah Tooy, sedangkan ESS ditahan karena berstatus imigran ilegal.

Saat ini, Konsulat Jenderal RI di Los Angeles tengah berkoordinasi dengan otoritas setempat guna memastikan akses kekonsuleran bagi kedua WNI tersebut.

Kemlu juga telah berkomunikasi dengan simpul-simpul masyarakat Indonesia di AS, memberikan imbauan agar para WNI meningkatkan kewaspadaan pribadi serta menghindari keramaian di tengah meningkatnya penegakan kebijakan imigrasi.

WNI di AS juga diimbau untuk selalu memantau perkembangan melalui sumber resmi dan mengikuti ketentuan hukum setempat. Sementara itu, WNI yang berencana bepergian ke Amerika Serikat disarankan untuk memastikan penggunaan visa yang sah dan sesuai dengan tujuan kunjungan mereka.

Kemlu juga mengingatkan pentingnya memahami hak-hak dasar dalam sistem hukum AS, termasuk hak untuk memperoleh pendampingan hukum dan hak menghubungi perwakilan RI terdekat.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam memberikan perlindungan maksimal bagi warga negara Indonesia di luar negeri, di tengah dinamika kebijakan imigrasi yang semakin ketat di Amerika Serikat.

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI