Beranda / Ekonomi / 43 Ribu Batang Rokok Ilegal di Banda Aceh Disita

43 Ribu Batang Rokok Ilegal di Banda Aceh Disita

Jum`at, 01 Desember 2023 19:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Sebanyak 43.120 ribu batang rokok ilegal dengan nilai kerugian negara mencapai Rp65.085.100 berhasil disita oleh Satpol PP Banda Aceh bersama Bea Cukai dalam kegiatan operasi pasar selama beberapa hari. [Foto: dok. Satpol PP Banda Aceh]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Sebanyak 43.120 ribu batang rokok ilegal dengan nilai kerugian negara mencapai Rp65.085.100 berhasil disita oleh Satpol PP Banda Aceh bersama Bea Cukai dalam kegiatan operasi pasar selama beberapa hari.

“Kita lakukan operasi pada tanggal 21, 23, 28 November dan hari ini. Hasilnya ada 3.582 bungkus rokok illegal dengan berbagai merek yang disita,” sebut Plt Kasatpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Muhammad Rizal SSTP MSi, Kamis (30/11/2023).

Dirinya mengungkapkan, sebelumnya pihaknya telah melakukan sosialisasi agar menjauhi rokok illegal, tidak melakukan transaksi jual beli rokok tanpa cukai tersebut. Bahkan sosialisasi juga disampaikan kepada para penyalur atau pedagang untuk berhenti menjual rokok ilegal.

“Jangan ada praktek jual beli rokok ilegal ini. Karena yang rugi bukan hanya negara, tapi juga penjual dan masyarakat. Ini berapa banyak modal yang sudah dikeluarkan kemudian disita oleh negara,” kata mantan Camat Baiturrahman ini.

Selain itu, kata Muhammad Rizal praktek jual beli rokok illegal itu juga merugikan masyarakat secara umum karena pembangunan dari hasil cukai rokok tidak terjadi, sebab banyak alokasi anggaran untuk kesehatan dan pembangunan yang dibiayai dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

Sementara itu, Sahal Savana, Koordinator Tim Operasi Pasar Rokok Ilegal dari Bea Cukai Banda Aceh mengungkapkan kerugian negara dari praktek jual beli rokok llegal yang disita tersebut mencapai Rp65.085.100. Rinciannya nilai cukai Rp51.443.200, pajak rokok Rp5.144.300 dan PPN HT Rp8.496.600. [*]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda