Rabu, 16 Juli 2025
Beranda / Ekonomi / Pemkab Aceh Besar Salurkan Bantuan Pangan Beras

Pemkab Aceh Besar Salurkan Bantuan Pangan Beras

Rabu, 16 Juli 2025 15:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Sejumlah masyarakat tampak antusias mengambil bantuan beras BPB, di Gedung UDKP Kecamatan Peukan Bada, Kabupaten Aceh Besar, Rabu (16/7/2025) pagi. [Foto: MCAB]


DIALEKSIS.COM | Jantho - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Besar melalui Dinas Pangan menyalurkan Bantuan Pangan Beras (BPB) Tahun 2025 kepada masyarakat Gampong Payatieng, Kecamatan Peukan Bada.

Penyaluran yang menyasar 59 keluarga penerima manfaat tersebut dilakukan secara simbolis di Gedung UDKP Kecamatan Peukan Bada, Kabupaten Aceh Besar, Rabu (16/7/2025) pagi.

Kepala Dinas Pangan Aceh Besar, Aliyadi, SPi, MM menjelaskan, bantuan tersebut merupakan alokasi untuk periode bulan Juni dan Juli. Penyaluran kali ini berbeda dari sebelumnya. Jika sebelumnya masyarakat mengambil bantuan melalui Kantor Pos di tiap kecamatan, tahun ini skema penyaluran diarahkan langsung ke gampong-gampong.

“Data penerima ini adalah data yang disiapkan oleh pemerintah pusat melalui Badan Pangan Nasional, yang bekerjasama dengan Kementerian Keuangan, Kementerian Sosial, dan Ditjen Dukcapil Kemendagri. Kami di daerah hanya menyalurkan sesuai daftar penerima yang sudah ditetapkan,” kata Aliyadi.

Ia menyatakan, penyaluran perdana di Peukan Bada tersebut menjadi simbol dimulainya distribusi BPB di seluruh Aceh Besar. Untuk gampong-gampong lain di Peukan Bada akan dilanjutkan dua hari ke depan, sementara 603 gampong di seluruh Aceh Besar akan menerima giliran mulai esok hari.

“Total penerima di Aceh Besar mencapai 41.193 keluarga. Masing-masing akan mendapatkan dua karung beras 10 kilogram dengan berat total 20 kilogram. Target kita, seluruh penyaluran ini selesai paling lambat akhir Juli,” ujarnya.

Aliyadi juga mengingatkan para penerima untuk membawa surat undangan, KTP, dan KK saat mengambil bantuan, baik di kantor kecamatan maupun kantor desa.

Pada kesempatan itu, ia menyampaikan pesan Bupati Aceh Besar, H. Muharram Idris atau yang akrab disapa Syech Muharram, bahwa bantuan tersebut merupakan wujud kepedulian pemerintah daerah untuk meringankan beban masyarakat.

“Pak Bupati berpesan agar bantuan ini benar-benar dimanfaatkan untuk kebutuhan keluarga sehari-hari,” tutur Aliyadi.

Sementara itu, Manajer Operasional dan Pelayanan Bulog Aceh, Hafizhsyah, menegaskan larangan memperjualbelikan beras bantuan tersebut. “Ini bantuan untuk kebutuhan pokok, bukan untuk dijual. Jika terbukti ada penerima yang menjualnya, akan ada sanksi bagi penjual maupun pembeli,” tegasnya.

Ia juga meminta masyarakat untuk segera mengambil bantuan sesuai jadwal. “Batas waktu pengambilan maksimal lima hari setelah pemberitahuan. Kalau lewat, bantuannya akan dialihkan ke daftar penerima cadangan. Karena itu kami harap masyarakat jangan menunda,” jelas Hafizhsyah. [*]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI