Beranda / Ekonomi / Ahli Akuntansi: APBA 2024 Jika Dipergubkan Tidak Boleh Melebihi Tahun Lalu

Ahli Akuntansi: APBA 2024 Jika Dipergubkan Tidak Boleh Melebihi Tahun Lalu

Kamis, 07 Desember 2023 23:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Baga

Dr. Syukriy Abdullah, SE, MSi, ahli akutansi nasional. [Foto: IST]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Soal anggaran yang masih terjadi perbedaan antara DPRA dan Pj Gubernur Aceh, dimana pihak Pj Gubernur merencanakan akan mempergubkan APBA 2024, sampai saat ini masih menjadi pembahasan publik.

Apa untung dan ruginya Pergub? Bagaimana sebaiknya Pergub kalau dilaksanakan, Dialeksis.com meminta tanggapan Dr. Syukriy Abdullah, SE, MSi, ahli akutansi nasional. 

Menurut Dr. Syukriy Abdullah, SE, MSi dalam penjelasannya kepada Dialeksis.com, Kamis (7/12/2023) bila APBA dipergubkan, maka item anggaran lebih didonimasi oleh pihak eksekutif.

“Total anggarannya kalau Pergub mengikuti nilai anggaran tahun lalu. Eksekutif akan memasukan nilai anggaran dalam berbagai item kegiatan, namun nilainya mengikuti anggaran tahun lalu,” jelasnya.

Apakah misalnya, anggaran PON seperti yang menjadi konsumsi publik selama ini boleh dimasukan dalam Pergub? “Tidak ada masalah kalau dimasukan, namun total anggaran APBA yang dipergubkan tidak boleh melampaui anggaran tahun lalu,” jelas Dr. Syukriy Abdullah, SE, MSi .

“Kalau Pergub yang dipakai, agenda-agenda DPRA berpeluang tidak dimasukan, artinya DPRA tidak mendapat apa-apa. Namun boleh juga agenda dewan dimasukan dalam Pergub, tidak ada masalah,” jelasnya.

“Kalau Pergub itu yang rugi DPRA, karena semua otoritas dibawah kendali eksekutif, karena bukan lagi kinerja dewan. Bukan sesuai dengan komitmen atau kesepakatan dengan DPRA, artinya DPRA tidak mendapatkan apa-apa,” jelasnya.

Namun, sebutnya, agenda DPRA bisa saja dititipkan untuk dimasukan dalam Pergub, namun apakah apakah diterima, karena sebelumnya sudah berbeda pandangan. Karena penetapan Pergub tanpa pembahasan dewan.

Sementara pelaksanaannya di lapangan, baik Pergub maupun qanun sama saja. Artinya Dinas yang mendapatkan pos anggaran, tetap melaksanakan kegiatan sesuai dengan jenis dan nilai anggaran yang ditetapkan, jelasnya.

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI
Komentar Anda