DIALEKSIS.COM | Jakarta - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, memastikan pemerintah belum berencana menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) dalam waktu dekat. Pernyataan itu disampaikan menyusul dinamika harga minyak mentah Indonesia atau Indonesian Crude Price (ICP) yang sempat mengalami kenaikan signifikan pada April 2026.
Bahlil mengklaim, secara akumulatif sepanjang kuartal I-2026, rata-rata ICP Indonesia masih berada di bawah USD100 per barel. Menurutnya, kondisi tersebut masih sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang meminta pemerintah menjaga stabilitas harga energi, termasuk menekan dampak fluktuasi harga minyak dunia terhadap masyarakat.
“ICP dunia itu naik turun. Ada yang 117 dolar per barel, terus 90 dolar, ada yang 100 dolar. Tapi rata-rata ICP kita sekarang kurang lebih sekitar 80 dolar per barel. Jadi, tidak akan kita naikkan subsidi BBM, insyaallah sampai akhir tahun,” kata Bahlil saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (19/5/2026).
Bahlil menegaskan, pemerintah terus mencermati pergerakan harga minyak dunia. Namun, selama rata-rata ICP masih berada dalam batas yang dianggap terkendali, pemerintah akan tetap menjaga harga BBM agar tidak membebani daya beli masyarakat.
Di sisi lain, Kementerian ESDM sebelumnya menetapkan harga rata-rata minyak mentah Indonesia untuk April 2026 sebesar USD117,31 per barel. Angka tersebut naik dibandingkan Maret 2026 yang tercatat sebesar USD102,26 per barel.
Kenaikan ICP April 2026 itu sekaligus menjadi level tertinggi dalam satu tahun terakhir. Angka tersebut juga berada jauh di atas asumsi makro dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 yang dipatok sebesar USD70 per barel.
Penetapan harga ICP April 2026 tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Harga Minyak Mentah Indonesia Bulan April 2026, yang ditandatangani Menteri ESDM Bahlil Lahadalia pada 13 Mei 2026.
“Harga rata-rata minyak mentah Indonesia untuk bulan April 2026 ditetapkan sebesar USD117,31 per barel,” demikian bunyi petikan keputusan tersebut.
Dalam keputusan itu juga disebutkan, salah satu jenis minyak mentah utama dengan harga tertinggi adalah Banyu Urip. Harga minyak mentah Banyu Urip ditetapkan berdasarkan formula dated brent plus/minus Alpha Banyu Urip, dengan nilai mencapai USD125,13 per barel.
Meski demikian, pemerintah menilai lonjakan harga pada April belum menjadi dasar untuk menaikkan harga BBM. Bahlil menyebut pemerintah masih melihat pergerakan harga secara rata-rata, bukan hanya berdasarkan satu bulan tertentu.
Kebijakan menahan harga BBM dinilai menjadi penting di tengah upaya pemerintah menjaga stabilitas ekonomi nasional. Sebab, kenaikan harga BBM berpotensi memberi efek berantai terhadap inflasi, biaya transportasi, harga kebutuhan pokok, hingga daya beli masyarakat.
Pemerintah, kata Bahlil, akan terus melakukan evaluasi secara berkala terhadap perkembangan harga minyak mentah, kondisi fiskal negara, serta kemampuan subsidi energi dalam APBN.