DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kantor Wilayah Bea dan Cukai Aceh mengingatkan para pelaku usaha ekspor terkait implementasi sistem baru pengawasan kargo di Uni Eropa yang dikenal dengan Import Control System 2 (ICS2). Sistem ini resmi diberlakukan untuk memperkuat keamanan dan keselamatan pengangkutan barang internasional menuju wilayah Uni Eropa.
Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil Bea Cukai Aceh, Leni Rahmasari, menegaskan pentingnya pemahaman dan kepatuhan terhadap aturan baru tersebut.
“ICS2 mewajibkan eksportir atau pelaku usaha yang mengirimkan barang ke Uni Eropa untuk mengajukan Entry Summary Declaration (ENS) sebelum kedatangan barang serta memiliki nomor Economic Operators Registration and Identification (EORI). Hal ini wajib dipenuhi agar proses ekspor tidak mengalami kendala,” jelas Leni, Senin (25/8/2025).
Masa integrasi sistem atau Deployment Window akan berakhir pada 1 September 2025 tanpa perpanjangan. Dengan demikian, pelaku usaha harus segera menyesuaikan sistem dan prosedur ekspornya.
Bea Cukai Aceh juga mendorong seluruh pengguna jasa untuk memanfaatkan panduan teknis dan melakukan registrasi ICS2 melalui laman resmi Uni Eropa di https://taxation-customs.ec.europa.eu/customs/customs-security/import-control-system-2_en.
“Sebagai trade facilitator, Bea Cukai berkomitmen mendukung kelancaran ekspor dan memberikan asistensi kepada para pelaku usaha agar tetap kompetitif di pasar global. Kami mengimbau eksportir di Aceh dan di luar Aceh segera mempersiapkan diri agar pengiriman barang ke Uni Eropa berjalan lancar sesuai ketentuan internasional,” tambah Leni.
Dengan adanya penerapan ICS2, diharapkan hubungan dagang Indonesia-Uni Eropa semakin kuat, serta ekspor asal Aceh pada khususnya dan Indonesia pada umumnya tetap aman, cepat, dan sesuai regulasi global. [ameh]