Rabu, 23 Juli 2025
Beranda / Ekonomi / Bea Cukai Aceh Musnahkan 248 Ribu Rokok Ilegal Senilai Rp365 Juta

Bea Cukai Aceh Musnahkan 248 Ribu Rokok Ilegal Senilai Rp365 Juta

Selasa, 22 Juli 2025 10:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Naufal Habibi

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Aceh memusnahkan ratusan ribu batang rokok ilegal hasil penindakan sepanjang tahun 2024 di halaman kantor DJBC Aceh, Selasa (22/7/2025). [Foto: Naufal Habibi/dialeksis.com]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Dalam upaya memerangi peredaran rokok ilegal di Tanah Rencong, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Aceh memusnahkan ratusan ribu batang rokok ilegal hasil penindakan sepanjang tahun 2024 di halaman kantor DJBC Aceh, Selasa (22/7/2025).

Kepala Kanwil Bea Cukai Aceh, Bier Budy Kismulyanto menjelaskan bahwa total sebanyak 248.668 batang rokok ilegal dimusnahkan karena tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai. Nilai barang tersebut ditaksir mencapai Rp365.009.850.

“Seluruh rokok ini merupakan hasil penindakan kami, baik melalui patroli laut maupun darat, sepanjang tahun 2024. Ini adalah bentuk nyata komitmen kami dalam menjaga kedaulatan negara dan melindungi masyarakat dari produk ilegal,” tegas Bier Budy dalam konferensi pers bersama awak media di halaman kantor DJBC Aceh.

Bier menyebut, pemusnahan barang milik negara (BMMN) ini bukan hanya kerja internal Bea Cukai, tetapi hasil sinergi dengan berbagai pihak. Jajarannya menggandeng TNI, Polri, hingga Satpol PP WH dari seluruh tingkat pemerintahan provinsi, kabupaten, dan kota.

“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Keberhasilan ini adalah bukti kolaborasi aktif dari semua elemen. KPPBC Sabang, Banda Aceh, Meulaboh, Lhokseumawe, dan Langsa semuanya turut berperan dalam operasi penindakan di lapangan,” ujar Bier.

Pemusnahan ini dilakukan atas dasar Surat Persetujuan Pemusnahan dari Menteri Keuangan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Banda Aceh tertanggal 8 Juli 2025.

Ia mengajak masyarakat untuk tidak mendukung peredaran rokok ilegal. Menurutnya, peredaran rokok tanpa cukai resmi tidak hanya mengancam kesehatan, tapi juga menggerogoti pendapatan negara.

“Negara kehilangan potensi penerimaan yang besar dari cukai. Kalau kita biarkan, yang dirugikan bukan hanya pemerintah tapi juga masyarakat yang harus menanggung dampaknya dalam bentuk berkurangnya layanan publik,” terangnya.

Ia juga menjelaskan bagaimana masyarakat bisa mengenali rokok ilegal. Di antaranya adalah tidak dilekati pita cukai, menggunakan pita cukai palsu atau salah peruntukan, bahkan pita cukai bekas.

“Kami minta masyarakat untuk jeli. Kalau melihat atau menemukan indikasi, silakan lapor ke Bea Cukai. Bersama kita cegah peredaran rokok ilegal,” imbuhnya.

Bier Budy menegaskan, Bea Cukai Aceh tidak akan berhenti sampai di sini. Penegakan hukum terhadap pelanggaran cukai akan terus ditingkatkan, seiring komitmen menjaga integritas fiskal negara dan menciptakan keadilan bagi pelaku usaha yang taat aturan.

“Ini bukan pemusnahan terakhir. Kami akan terus bergerak, dan kami ingin masyarakat tahu bahwa negara hadir dan bertindak,” pungkasnya. [nh]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI