DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Pemerintah Aceh menegaskan bahwa izin eksploitasi tambang milik PT Emas Mineral Murni (PT EMM) di Beutong Ateuh Banggalang, Kabupaten Nagan Raya, hingga kini masih berstatus hukum dan belum dapat beroperasi.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Bidang Mineral dan Batubara Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh, Said Faisal, ST, MT, dalam dialog publik “Mengungkap Tambang Ilegal di Aceh: Siapa Untung, Siapa Rugi?” yang digelar RRI Banda Aceh yang dilansir media dialeksis.com, Kamis (2/10/2025).
Dalam kesempatan itu, Said Faisal menjelaskan bahwa pemerintah Aceh telah mengambil langkah tegas terhadap sejumlah praktik pertambangan bermasalah, termasuk kasus PT EMM.
“Kami sudah melakukan berbagai upaya, termasuk pencabutan perizinan PT EMM beberapa waktu lalu. Saat ini izin tersebut masih dalam proses hukum di tingkat nasional. Kami menunggu keputusan akhir secara hukum, karena saat ini PT EMM masih tidak bekerja dan masih dalam status penegakan hukum,” jelas Said Faisal.
Menurutnya, Dinas ESDM Aceh telah memberikan pandangan teknis dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) yang secara resmi menolak izin eksploitasi PT EMM.
“Sudah kami sampaikan sejak awal bahwa EMM ini statusnya masih berkara secara hukum. Masih dalam penyelidikan, dan belum ada keputusan final yang membolehkan aktivitas tambang dijalankan,” tegasnya.
Kasus PT EMM menjadi salah satu simbol tarik-ulur kebijakan tambang di Aceh dalam satu dekade terakhir. Sejak ditolak oleh DPRA dan berbagai elemen masyarakat pada 2019, izin perusahaan tersebut sempat dicabut oleh pemerintah pusat, namun kemudian muncul berbagai gugatan hukum dari pihak perusahaan.
Kini, kata Said Faisal, pemerintah Aceh memilih menunggu kepastian hukum secara final sebelum mengambil langkah lanjutan.
“Status PT EMM ini masih pending. Kita tunggu dulu hasil penyelesaian hukumnya di tingkat nasional. Pemerintah Aceh tidak ingin mengambil langkah yang bertentangan dengan proses hukum yang sedang berjalan,” jelasnya.
Namun, ia memastikan bahwa dalam setiap forum pembahasan kebijakan energi dan pertambangan, Dinas ESDM Aceh selalu berpihak pada prinsip kehati-hatian dan keberlanjutan.
“Kami tidak ingin tambang di Aceh hanya jadi kutukan. Harus ada tata kelola yang bersih, legal, dan memberi manfaat nyata untuk masyarakat Aceh,” pungkas Said Faisal.