DIALEKSIS.COM | Jakarta - Meski industri elektronik nasional menunjukkan tren positif, neraca perdagangan sektor ini masih mengalami defisit cukup besar. Sepanjang tahun 2024, defisit neraca perdagangan industri elektronika tercatat mencapai USD 16,2 miliar. Nilai impor produk elektronik mencapai USD 25,43 miliar, sementara ekspornya hanya USD 9,23 miliar.
Salah satu kontributor terbesar dalam impor elektronik adalah produk Air Conditioner (AC) rumah tangga, dengan nilai impor mencapai USD 420,46 juta. Meski turun sekitar 9 persen dibanding tahun sebelumnya, angka ini masih tergolong tinggi.
Wakil Menteri Perindustrian Faisol Riza menyebut, tingginya impor AC menunjukkan meningkatnya permintaan domestik, yang didorong oleh perubahan iklim, naiknya daya beli masyarakat, serta meningkatnya kesadaran akan kualitas udara.
“AC saat ini telah menjadi kebutuhan pokok. Kenaikan suhu dan tingkat kenyamanan hidup mendorong masyarakat untuk menggunakannya secara luas,” ujar Faisol dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (16/5/2025).
Daikin Bangun Pabrik Baru
Menanggapi kondisi tersebut, Faisol mengapresiasi langkah PT Daikin Industries Indonesia yang meresmikan pabrik baru untuk memproduksi AC rumah tangga. Investasi senilai Rp3,3 triliun ini berlokasi di kawasan GIIC Industrial Park dan memiliki kapasitas produksi hingga 1,5 juta unit per tahun.
“Saya menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Jajaran PT Daikin Industries Indonesia atas komitmennya dalam memajukan industri elektronika di Indonesia,” kata Faisol.
Pabrik ini diproyeksikan menyerap tenaga kerja sebanyak 950 hingga 1.000 orang, serta memperkuat posisi Indonesia sebagai basis produksi AC di kawasan ASEAN.
Sebelumnya, Daikin telah beroperasi melalui PT Daikin Manufacturing Indonesia yang memproduksi AC tipe ducting dan Air Handling Units. Kini, melalui entitas baru ini, perusahaan akan fokus pada segmen AC rumah tangga yang permintaannya terus meningkat.
Tantangan Lokal: Impor Kompresor Masih Tinggi
Meski demikian, industri AC masih menghadapi tantangan, terutama terkait ketergantungan impor komponen utama seperti kompresor. Sepanjang 2024, impor kompresor AC mencapai USD 244,29 juta.
Pemerintah mendorong PT Daikin Industries Indonesia agar ke depan dapat memproduksi kompresor secara lokal, sebagai upaya memperkuat kemandirian dan memperpendek rantai pasok dalam negeri.
Dari sisi regulasi, pemerintah telah mewajibkan produk AC memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) sesuai Permenperin No. 34 Tahun 2013. Mulai Juli 2025, ketentuan teknis SNI Wajib untuk produk elektronik rumah tangga, termasuk AC, akan diberlakukan berdasarkan Permenperin No. 7 Tahun 2025.
“Dengan regulasi ini, produk AC yang diproduksi di dalam negeri, termasuk oleh Daikin, diharapkan dapat memenuhi standar kualitas dan keselamatan yang ditetapkan,” jelas Faisol.
Wamenperin berharap kehadiran pabrik baru ini menjadi pendorong daya saing industri elektronika nasional, serta memberikan kontribusi signifikan terhadap perekonomian nasional. [in]