Kamis, 04 September 2025
Beranda / Ekonomi / Jubir Mualem: Nama Calon Direksi dan Komisaris Bank Aceh Syariah Tunggu RUPS

Jubir Mualem: Nama Calon Direksi dan Komisaris Bank Aceh Syariah Tunggu RUPS

Kamis, 04 September 2025 15:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Naufal Habibi

Juru Bicara Gubernur Aceh, Teuku Kamaruzzaman atau akrab disapa Ampon Man. [Foto: Dokumen untuk dialeksis.com]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Gubernur Aceh Muzakir Manaf telah mengantongi nama-nama calon direksi dan komisaris PT Bank Aceh Syariah (BAS). Nama-nama tersebut sudah melalui proses fit and proper test yang digelar Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan hasilnya telah diserahkan kepada gubernur sebagai pemegang saham pengendali.

Hal itu disampaikan Juru Bicara Gubernur Aceh, Teuku Kamaruzzaman atau akrab disapa Ampon Man, kepada wartawan dialeksis.com, Kamis (4/9/2025).

“Hasil fit and proper test direksi dan komisaris PT Bank Aceh Syariah telah diserahkan oleh OJK ke Gubernur Aceh selaku pemegang saham pengendali,” kata Kamaruzzaman.

Ia menegaskan, nama-nama calon direksi dan komisaris tersebut akan diumumkan secara resmi dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Bank Aceh Syariah mendatang.

“Pengumuman akan disampaikan dalam RUPS. Tidak elok disampaikan di luar forum resmi itu,” ujarnya.

Sebelumnya, Gubernur Aceh Muzakir Manaf, atau akrab disapa Mualem, telah mengusulkan sejumlah nama untuk mengisi posisi strategis di jajaran direksi, termasuk jabatan direktur utama. Dari usulan tersebut, dua nama muncul sebagai kandidat utama.

Nama pertama adalah Syahrul, yang saat ini menjabat sebagai Pemimpin Divisi Perencanaan di Bank Aceh Syariah. Ini kali pertama Syahrul diusulkan mengikuti proses fit and proper test oleh OJK. Dari sisi rekam jejak, ia disebut memenuhi persyaratan formal serta tidak memiliki catatan penolakan dalam seleksi sebelumnya.

Nama kedua adalah Fadhil Ilyas, Direktur Bisnis Bank Aceh Syariah saat ini. Namun, Fadhil pernah dua kali gagal dalam fit and proper test yang dilakukan OJK. 

Penolakan pertama terjadi pada 2022 saat kepemimpinan Gubernur Nova Iriansyah, melalui keputusan OJK Nomor: SR-100/PB.101/2022. Penolakan kedua berlangsung pada 2024, di masa Pj Gubernur Bustami Hamzah, melalui keputusan OJK Nomor: SR-343/PB.02/2024.

Pengusulan calon direksi dan komisaris Bank Aceh Syariah ini berpedoman pada Peraturan OJK (POJK) Nomor 17 Tahun 2023. Regulasi tersebut mengatur bahwa lebih dari 50 persen anggota direksi bank wajib memiliki pengalaman minimal lima tahun sebagai pejabat eksekutif di industri perbankan.

Dengan komposisi lima orang dalam jajaran direksi Bank Aceh Syariah, setidaknya tiga di antaranya harus memenuhi ketentuan tersebut. Seluruh nama yang diajukan kini menunggu hasil penilaian akhir dari OJK.

“Keputusan final sepenuhnya berada di tangan regulator. OJK akan mengevaluasi integritas, kapabilitas, dan rekam jejak calon direksi maupun komisaris sebelum memberikan persetujuan,” kata Kamaruzzaman.

RUPS Bank Aceh Syariah direncanakan berlangsung dalam waktu dekat. Forum tersebut akan menjadi panggung resmi untuk mengumumkan kepastian nama-nama yang akan menakhodai bank milik Pemerintah Aceh itu. [nh]

Keyword:


Editor :
Indri

perkim, bpka, Sekwan
riset-JSI
pelantikan padam
sekwan - polda
damai -esdm
bpka