Sabtu, 23 Agustus 2025
Beranda / Ekonomi / Kemenkum Aceh Dorong Produk Kerajinan Masuk Indikasi Geografis

Kemenkum Aceh Dorong Produk Kerajinan Masuk Indikasi Geografis

Jum`at, 22 Agustus 2025 16:30 WIB

Font: Ukuran: - +


Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Aceh, Meurah Budiman, melakukan kunjungan kerja ke Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Aceh, Kamis (21/8/2025). Foto: Kemenkumham Aceh 


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Aceh, Meurah Budiman, melakukan kunjungan kerja ke Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Aceh, Kamis (21/8/2025).

Kehadirannya disambut langsung oleh Kepala Disperindag Aceh, Moh. Tanwier. Pertemuan ini membahas langkah strategis untuk memperkuat pelindungan dan pengembangan produk kerajinan melalui Indikasi Geografis (IG).

Meurah Budiman menegaskan bahwa pendataan produk kerajinan di kabupaten/kota menjadi hal yang sangat penting. Menurutnya, data tersebut akan menjadi dasar dalam mengidentifikasi produk yang memiliki ciri khas dan reputasi agar bisa diajukan sebagai Indikasi Geografis.

"Kerajinan Aceh memiliki kekayaan budaya dan keunikan yang perlu kita lindungi sekaligus kita dorong agar memiliki daya saing global," ujarnya.

Berdasarkan catatan hingga pertengahan 2025, terdapat 191 produk Indikasi Geografis yang terdaftar di Indonesia. Dari jumlah tersebut, baru 40 produk yang berasal dari sektor kerajinan. Jumlah ini dinilai masih kecil jika dibandingkan dengan potensi besar kerajinan yang dimiliki masyarakat Indonesia, khususnya Aceh.

Sebagai pembanding, India sudah mendaftarkan 697 produk Indikasi Geografis, di mana 348 di antaranya atau sekitar 52% merupakan kerajinan tangan. Angka ini jauh di atas Indonesia, yang menandakan pemanfaatan IG di sektor kerajinan tanah air masih jauh dari optimal.

Meurah menyebutkan, Kemenkum Aceh siap berkoordinasi dengan Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) di kabupaten/kota. Tujuannya, agar pendataan produk kerajinan bisa dilakukan secara menyeluruh, sehingga Aceh dapat mendorong lebih banyak produk kerajinan yang dilindungi dengan IG.

“Kalau kita bicara soal nilai tambah, Indikasi Geografis bukan hanya soal pelindungan hukum. Ini juga soal strategi pemasaran, peningkatan kualitas, hingga memperluas pasar global. Produk kerajinan Aceh bisa lebih dikenal dunia jika kita dorong lewat jalur ini,” kata Meurah.

Sementara itu, Kepala Disperindag Aceh, Moh. Tanwier, menyambut baik langkah ini. Ia menyebut kerja sama dengan Kemenkum Aceh sangat penting untuk memperkuat ekosistem pelaku ekonomi kreatif di Aceh.[]

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

perkim, bpka, Sekwan
riset-JSI
sekwan - polda
bpka