Senin, 09 Juni 2025
Beranda / Ekonomi / KKP: Rp13 Triliun Kerugian Negara Diselamatkan dari Illegal Fishing sejak 2020

KKP: Rp13 Triliun Kerugian Negara Diselamatkan dari Illegal Fishing sejak 2020

Minggu, 08 Juni 2025 15:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Redaksi

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono alias Ipunk, menambahkan bahwa tantangan memberantas IUU fishing ke depan semakin kompleks. [Foto: dok. KKP]


DIALEKSIS.COM | Aceh - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyebut pemberantasan praktik penangkapan ikan ilegal atau Illegal, Unreported, and Unregulated (IUU) fishing telah menyelamatkan kerugian negara lebih dari Rp13 triliun dalam kurun waktu 2020 hingga 2025.

“Dari kurun waktu 2020“2025, sudah lebih dari Rp13 triliun kerugian negara yang kita selamatkan dari illegal fishing,” ujar Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, dalam pernyataan resmi yang diterima pada Minggu (8/6/2025).

Trenggono menegaskan bahwa praktik IUU fishing tidak hanya dilakukan oleh pelaku asing, tapi juga dalam negeri. Salah satu contohnya adalah praktik alih muat ikan secara ilegal di tengah laut hingga pelanggaran wilayah tangkap.

“Ini bukan hanya soal kapal asing. Dalam negeri pun banyak yang masih melanggar, seperti alih muat di tengah laut yang tidak sesuai aturan,” tegasnya.

Ia mengatakan sektor kelautan dan perikanan memiliki peran strategis dalam mendukung ketahanan pangan melalui penyediaan pangan biru serta mendorong pembangunan berkelanjutan berbasis ekonomi biru.

Data KKP mencatat, rata-rata produksi perikanan tangkap nasional dari 2020“2024 mencapai 7,39 juta ton per tahun. Trenggono menyebut seharusnya angka tersebut bisa memberikan kontribusi besar terhadap Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), bila tidak ada praktik IUU fishing.

“Salah satu solusi yang kami dorong adalah Penangkapan Ikan Terukur (PIT) berbasis kuota. Ini untuk memastikan pertumbuhan ekonomi wilayah tetap berjalan tanpa merusak sumber daya,” katanya.

Sinergi Jadi Kunci

Sementara itu, Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono alias Ipunk, menambahkan bahwa tantangan memberantas IUU fishing ke depan semakin kompleks.

Over fishing dari negara tetangga masih terjadi, laut kita juga terbuka. KKP tidak bisa sendiri, perlu sinergi semua pihak,” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, KKP juga memberikan apresiasi kepada pihak-pihak yang berkontribusi dalam pengawasan laut serta menandatangani kerja sama strategis dengan Ditjen Perhubungan Udara, WWF Indonesia, dan Indonesia Ocean Justice Initiative (IOJI).

Sebagai informasi, tanggal 5 Juni ditetapkan sebagai International Day for the Fight Against IUU Fishing oleh PBB serta merujuk pada diberlakukannya Port State Measures Agreement (PSMA) dari FAO yang mulai efektif pada 5 Juni 2016. [red]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI