Beranda / Ekonomi / Krisis Timah Rugikan RI Rp 271 Triliun, Ini Penjelasan ESDM

Krisis Timah Rugikan RI Rp 271 Triliun, Ini Penjelasan ESDM

Jum`at, 05 April 2024 21:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Logo PT Timah. Foto:  timah.com


DIALEKSIS.COM | Nasional - Berdasarkan konfirmasi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), diperkirakan kerugian negara sebesar Rp 271 triliun terkait dengan dugaan kasus korupsi dalam tata niaga timah yang terjadi pada Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk dari tahun 2015 hingga 2022.

Irwandy Arif, Staf Khusus Menteri ESDM Bidang Percepatan Tata Kelola Mineral dan Batu Bara, menjelaskan bahwa perhitungan ini terutama didasarkan pada kerusakan lingkungan yang terjadi sebagai akibat dari praktik tersebut.

Irwandy menegaskan bahwa Kementerian ESDM tidak memiliki kewenangan untuk menentukan nilai kerugian negara dalam kasus tersebut, dan kemungkinan nilai tersebut dihitung oleh pihak Kejaksaan dengan melibatkan ahli lingkungan.

Menteri ESDM, Arifin Tasrif, menyatakan bahwa pihaknya masih dalam proses koordinasi dengan instansi terkait untuk mendalami kasus ini, terutama karena melibatkan aspek korporasi. 

Dia juga menegaskan komitmen untuk meningkatkan proses perizinan dan tata kelola mineral dan batu bara melalui platform bernama SIMBARA.

SIMBARA, sebuah sistem informasi yang dikelola oleh Kementerian ESDM, bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan efisiensi dalam tata kelola mineral dan batu bara di Indonesia. Saat ini, platform tersebut baru mengatur batu bara, tetapi akan segera mencakup nikel dan mineral lainnya untuk memastikan pelacakan asal-usul mineral secara efektif.

Selanjutnya direspon juga Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, juga menyoroti pentingnya SIMBARA dalam meningkatkan tata kelola sektor mineral dan batu bara. Dia menekankan pentingnya digitalisasi data pertambangan sebagai upaya untuk mencegah praktik korupsi dan memperbaiki sistem tata niaga.

Kasus dugaan korupsi ini sedang diselidiki oleh Kejaksaan Agung RI, dengan beberapa tersangka termasuk mantan Direktur Utama dan Direktur Keuangan PT Timah Tbk. Perhitungan kerugian lingkungan dan ekonomi oleh ahli lingkungan dari IPB, Bambang Hero Saharjo, mencapai Rp 271 triliun sesuai dengan regulasi yang berlaku. 

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda