Jum`at, 05 Desember 2025
Beranda / Ekonomi / Pembelian BBM Non Subsidi di Aceh Pakai Jeriken Dibatasi 15 Liter per Hari

Pembelian BBM Non Subsidi di Aceh Pakai Jeriken Dibatasi 15 Liter per Hari

Jum`at, 05 Desember 2025 17:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Nora

Pembelian BBM Non Subsidi di Aceh Pakai Jeriken Dibatasi 15 Liter per Hari. Foto:  Nora/Dialeksis 


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Pemerintah Aceh resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang membatasi pembelian bahan bakar minyak (BBM) non subsidi menggunakan jeriken atau wadah sejenis di seluruh wilayah Aceh. 

Aturan tersebut berlaku mulai 3 Desember 2025 dan ditandatangani Gubernur Aceh, Muzakir Manaf.

Kebijakan ini diterapkan untuk mengendalikan distribusi BBM non subsidi sekaligus mencegah antrean panjang di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di tengah situasi darurat bencana hidrometeorologi yang masih berlangsung.

Dalam SE tersebut, Pemerintah Aceh menetapkan bahwa pembelian BBM non subsidi seperti Pertamax, Pertamax Turbo, Dexlite, dan Pertamina Dex menggunakan jeriken dibatasi paling banyak 15 liter per orang per hari.

Selain pembatasan volume, pemerintah juga meminta Pemerintah Kabupaten/Kota se-Aceh, PT Pertamina Patra Niaga Aceh, dan Hiswana Migas bersama Kepolisian untuk melakukan koordinasi, monitoring, dan pengawasan agar pelaksanaan aturan berjalan efektif.

Kebijakan ini berlaku sementara hingga berakhirnya status Keadaan Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi di Aceh.  

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI