DIALEKSIS.COM | Jantho - Pemerintah Kabupaten Aceh Besar bersama dengan Investor Oil, Gas, Gasification Entraps Carbon (OGGEC) Malaysia dan PT Aceh Dynamic Plus melalukan Penandatangan (MoU) perjanjian kerja sama dalam rangka pengembangan dan pengoperasian industri pemulihan tembaga dan lithium di Aceh-Indonesia, penandatanganan dilakukan di Gedung Dekranasda Aceh Besar Gampong Gani, Kecamatan Ingin Jaya, Sabtu (24/5/2025).
Penandatanganan perjanjian MoU tersebut dilakukan oleh Bupati H. Muharram Idris yang akrab disapa Syech Muharram dengan Chief Executive Director OGGEC Malaysia Mr. Michael Soh dan Direktur Utama PT. Aceh Dynamic Munawar Khalil Plus, turut disaksikan oleh Wakil Bupati Aceh Besar Drs. Syukri A Jalil, Asisten I, II dan III Sekdakab Aceh Besar, Kadis DPMPTSP, Plt Kadis Perindagkop, Kabag Perekonomian dan SDA Sekdakab, Kabag Hukum Sekdakab, Kabag Prokopim.
Dalam sambutannya, Syech Muharram menyampaikan, penandatanganan kerjasama dengan Investor OGGEC Malaysia dan PT Aceh Dynamic Plus merupakan langkah awal dan berkelanjutan untuk tumbuhnya proyek-proyek besar lainnya di Kabupaten Aceh Besar.
"Kami juga mengajak seluruh investor lain untuk berinvestasi di Aceh Besar. Maka, mari kita bergerak, berbuat dan melaksanakan demi kemakmuran masyarakat Aceh Besar," katanya.
Ia menyebutkan, Investor OGGEC Malaysia akan membuat dan mengembangkan sebuah usaha daur ulang untuk baterai mobil listrik diseluruh dunia.
"Nanti, baterai tersebut akan dibawa masuk ke Aceh Besar untuk didaur ulang untuk dibuat baru. Setelah itu, Baterai tersebut baru di ekspor kembali ke negara-negara yang membutuhkannya," terangnya.
Syech Muharram, menuturkan sesuai dengan kesepakatan yang dibuat bersama dengan investor, proyek daur ulang baterai mobil listrik tidak akan menimbulkan polusi.
"Proyek ini bersih, tidak ada polusi udara dan tidak berefek bagi kesehatan masyarakat disekitarnya," tuturnya.
Kemudian, Pemerintah Aceh Besar dengan Investor OGGEC dan PT Aceh Dynamic Plus juga telah bersepakat 95 persen tenaga kerja akan diberdayakan masyarakat lokal dan 5 persen merupakan dari pihak investor yang dilibatkan dalam proyek tersebut.
"Jadi, nanti mereka juga akan mentrasfer ilmu teknologi kepada pekerja lokal, sehingga dalam perjalanan mereka bisa terus belajar untuk berkerja secara profesional," pungkasnya.
Sementara itu, Chief Executive Director OGGEC Malaysia Mr. Michael Soh mengatakan, penandatanganan perjanjian kerja sama ini merupakan langkah awal untuk mentaati peraturan dalam mendirikan pabrik lithium dan tembaga di Kabupaten Aceh Besar.
"Ini adalah sebuah kemajuan wujud nyata dari komitmen kerja bersama ini, sebagai pembangunan yang berkelanjutan, ramah lingkungan dan memberikan manfaatkan langsung kepada masyarakat lokal," pintanya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, tembaga dan lithium merupakan bahan baku yang sangat penting diera energi terbaru dalam kombinasi listrik. Oleh karena itu, dalam kesepakatan kerja sama ini tidak hanya semata mengandalkan penambangan, akan tetapi untuk membuka lapangan baru dan memberikan pelatihan keterampilan bagi tenaga kerja lokal.
"Sehingga bisa mendorong masuknya investor luar Ke Aceh Besar, sehingga menjadi Aceh Besar sebagai contoh kepada investasi lain di kawasan Asia Tenggara," imbuhnya.
Terakhir, Michael Soh juga menyampaikan ucapan terimakasih kepada Pemerintah Kabupaten Aceh atas kepercayaan dan komitmen dalam kerjasama ini.
"Dukungan dan kepercayaan merupakan kunci keberhasilan dari proyek yang akan kita kembangkan. Mari kita bergadeng tangan dan berkerjasama untuk memajukan Kabupaten Aceh Besar kedepan," tutup Michael Soh. [*]