Beranda / Ekonomi / Pertamina Himbau Masyarakat Tidak Panic Buying Isu Kelangkaan Gas LPG

Pertamina Himbau Masyarakat Tidak Panic Buying Isu Kelangkaan Gas LPG

Minggu, 30 Juli 2023 17:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Tabung Gas LPG Melon. (Sumber: Kompas.tv/Ant)


DIALEKSIS.COM | Nasional - PT Pertamina (Persero) kembali mengimbau masyarakat untuk tidak panic buying imbas isu kelangkaan gas LPG tiga kilogram yang terjadi dalam beberapa waktu terakhir di sejumlah wilayah. Pertamina memastikan ketersediaan gas melon itu tetap aman sesuai kebutuhan. 

“Saya sampaikan kepada masyarakat untuk LPG subsidi, jelas yang berhak mendapatkannya itu adalah masyarakat yang kurang mampu. Saya sudah cek LPG tiga kilogram dan memastikan bahwa suplai secara nasional aman, jadi tidak perlu ada panic buying karena ini cukup,” tegas Direktur Utama Pertamina, Nicke Widyawati dalam keterangan resminya, Ahad (30/7/2023). 

Ia menyampaikan, jika masyarakat melihat adanya penyelewengan, penyimpangan, kelangkaan dan jika harganya di atas harga eceran yang sudah ditentukan oleh pemerintah daerah lapor ke 135. 

Pihaknya pada Sabtu (29/7/2023) turut melakukan pemantauan penyaluran LPG di Pertamina Integrated Enterprise Data and Command Center (PIEDCC), Grha Pertamina, Jakarta. Dalam kesempatan tersebut ia juga menggelar rapat koordinasi via video conference dengan General Manager (GM) di seluruh unit operasi pemasaran.

Berdasarkan data langsung di PIEDCC, Nicke mengungkap bahwa stok dan suplai LPG dalam keadaan aman. Namun ada beberapa daerah yang distribusinya perlu ditingkatkan pengawasannya. Nicke juga menekankan perlunya kerjasama dan koordinasi dengan pemerintah setempat untuk memastikan pasokan LPG aman.  

“Kita akan langsung meninjau ke beberapa daerah, kita akan memerlukan kerjasama langsung dari pemerintah daerah, aparat penegak hukum dan DPR untuk melakukan koordinasi lebih lanjut. Intinya kita akan memastikan bahwa fenomena kelangkaan ini bisa kita atasi karena supplynya aman,” lanjut Nicke.

Sebagai informasi, distribusi LPG subsidi telah diatur oleh Kementerian ESDM melalui UU Migas Nomor 22 tahun 2001, Keputusan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran, serta Keputusan Dirjen Migas Nomor 99 Tahun 2023 tentang Penahapan Wilayah dan Waktu Pelaksanaan Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran.

Dimana berdasarkan aturan-aturan tersebut, pengguna LPG 3 Kg adalah rumah tangga, usaha mikro, petani sasaran dan nelayan sasaran [republika].

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda