DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) menyatakan dukungannya terhadap kebijakan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait pembekuan rekening dormant atau tidak aktif, yang bertujuan memperkuat pencegahan tindak pidana keuangan.
"BSI terus meningkatkan koordinasi dengan regulator dan lembaga terkait. Sebagai bank syariah terbesar di Indonesia, kami senantiasa patuh terhadap ketentuan dan aturan perundang-undangan," kata Regional CEO BSI Aceh, Imsak Ramadhan kepada Dialeksis, Rabu (6/8).
Ia menjelaskan, BSI secara konsisten melakukan literasi keuangan syariah dan edukasi kepada nasabah agar menggunakan layanan perbankan secara aman dan tidak menyalahgunakan rekening untuk kepentingan yang melanggar hukum.
"Kami juga mendorong nasabah untuk rutin memperbarui data kepemilikan rekening agar tetap aktif dalam sistem," tambahnya.
Terkait rekening dormant yang diblokir, Imsak mengimbau nasabah untuk mengaktifkannya kembali melalui kantor cabang BSI terdekat atau aplikasi mobile banking BSI.
"BSI berkomitmen menjadi lembaga perbankan yang inklusif, modern, dan menjunjung tinggi prinsip-prinsip syariah dalam setiap layanan," tegasnya.
Sebagai Sahabat Finansial, Sosial, dan Spiritual, BSI terus berinovasi dalam produk dan layanan untuk memperkuat posisi sebagai bank syariah pilihan masyarakat.