Senin, 19 Oktober 2026
Beranda / Ekonomi / Transaksi Digital Makin Mudah, Ancaman Siber Mengintai

Transaksi Digital Makin Mudah, Ancaman Siber Mengintai

Senin, 19 Oktober 2026 09:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Arn

Ilustrasi keamanan siber dalam transaksi digital. Foto: Ilustrasi AI/Dialeksis


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Kemudahan transaksi keuangan digital membawa peluang besar bagi masyarakat dan dunia usaha. Namun, di balik kecepatan layanan dan inovasi teknologi, terdapat risiko serangan siber, pencurian data, hingga penipuan yang dapat merusak kepercayaan pengguna.

Persoalan ini kembali menjadi perhatian Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dalam laporan mengenai keamanan siber dan tata kelola aset keuangan serta transaksi digital yang dibahas bersama CPA Australia dan United in Diversity (UID) Foundation, OJK menekankan pentingnya tata kelola, akuntabilitas, kesiapsiagaan menghadapi insiden, dan kolaborasi antara regulator dengan pelaku industri.

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Adi Budiarso, menilai inovasi keuangan membutuhkan keamanan siber yang kuat agar dapat berkembang secara berkelanjutan. Kepercayaan masyarakat, menurutnya, menjadi faktor penting yang menentukan keberhasilan inovasi tersebut.

Sorotan itu memperlihatkan bahwa keamanan digital bukan semata-mata persoalan teknis di ruang teknologi informasi. Bagi industri keuangan, kegagalan melindungi data dan menjaga keberlangsungan layanan juga berisiko mengganggu reputasi perusahaan, merugikan konsumen, serta mengurangi keyakinan masyarakat terhadap layanan keuangan digital.

Bukan Sekadar Memasang Sistem Keamanan

Akademisi bidang teknologi informasi dan ilmu komputer, Muttaqin, S.T., M.Cs., menilai penguatan keamanan siber harus ditempatkan sebagai bagian dari strategi organisasi, bukan hanya tanggung jawab teknisi.

Muttaqin merupakan dosen Teknik Komputer Universitas Sains Cut Nyak Dhien dan lulusan Universitas Gadjah Mada (UGM). Muttaqin menekankan bahwa keamanan siber harus mencakup pencegahan, deteksi, penanganan, serta pemulihan setelah insiden terjadi.

“Keamanan siber tidak cukup hanya dengan memasang antivirus atau memperbarui sistem. Organisasi perlu memahami aset digital yang dimiliki, memetakan risiko, membatasi akses berdasarkan kewenangan, melindungi data penting, serta memastikan sistem cadangan dapat digunakan ketika layanan mengalami gangguan,” jelasnya kepada Dialeksis saat dihubungi, 19 Oktober 2026.

Menurutnya kerangka pandang tersebut, ukuran keamanan sebuah organisasi tidak hanya ditentukan oleh kemampuannya mencegah serangan. Kemampuan mendeteksi gangguan sejak awal, mengambil keputusan secara cepat, menyampaikan informasi secara transparan, dan memulihkan layanan juga menjadi bagian penting dari ketahanan bisnis.

“Lembaga yang mengelola transaksi dan data pelanggan, misalnya, perlu menyiapkan prosedur penanganan insiden yang jelas. Pemulihan sistem harus disertai pemeriksaan untuk memastikan gangguan telah terkendali dan akses yang terdampak tidak kembali membuka celah bagi pelaku kejahatan,” ujarnya lanjut menjelaskan.

Muttaqin juga dapat menekankan pentingnya kesiapan sumber daya manusia. Pegawai perlu dibekali pemahaman mengenai phishing, tautan berbahaya, pencurian kredensial, rekayasa sosial, dan penyalahgunaan identitas digital. Sebab, perlindungan secanggih apa pun tetap membutuhkan prosedur kerja yang disiplin dan pengguna yang waspada.

Data Penipuan Menunjukkan Besarnya Tantangan

Tantangan menjaga kepercayaan digital terlihat dari perkembangan penanganan kasus penipuan transaksi keuangan. OJK melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) mencatat 702.342 laporan sejak pusat tersebut mulai beroperasi pada 22 November 2024 hingga 30 September 2026.

Dalam periode yang sama, sebanyak 1.372.483 rekening dilaporkan dan terverifikasi, sedangkan 702.833 rekening telah diblokir. Dana yang berhasil diblokir mencapai Rp811,1 miliar. IASC juga mengidentifikasi 173.718 nomor telepon yang dilaporkan berkaitan dengan penipuan.

Angka tersebut menggambarkan besarnya tantangan perlindungan konsumen di tengah meningkatnya penggunaan layanan keuangan digital. Penipuan tidak selalu terjadi karena sistem penyedia layanan berhasil ditembus. Pelaku juga dapat memanfaatkan kelengahan pengguna, manipulasi psikologis, akun palsu, serta informasi pribadi yang diperoleh secara tidak sah.

Karena itu, tanggung jawab menjaga keamanan perlu dibagi secara proporsional. Penyedia layanan harus memastikan sistem dan prosedur pengamanan berjalan baik, sedangkan masyarakat perlu menjaga kerahasiaan kode autentikasi, kata sandi, serta data pribadi dan tidak mudah mengikuti instruksi dari pihak yang belum terverifikasi.

Ketahanan Bisnis Menentukan Kepercayaan

Dalam perkembangan yang sama, Anggota Dewan Pembina UID Foundation, Tuti Hadiputranto, menyoroti pentingnya pengelolaan teknologi secara bijak. Sementara itu, Ketua Dewan Pengurus Nasional Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), Ardan Adiperdana, menekankan kemampuan beradaptasi, kualitas kelembagaan, dan kepercayaan sebagai unsur penting daya saing jangka panjang.

Kedua perspektif tersebut memperluas pembahasan keamanan siber dari persoalan teknis menuju pengelolaan risiko dan ketahanan organisasi. Perusahaan yang memiliki sistem pengamanan baik tetap harus mempersiapkan kemungkinan terburuk, termasuk gangguan operasional, kebocoran data, serta terhentinya layanan yang berdampak pada konsumen.

Chief Executive Officer CPA Australia, Chris Freeland, juga menyoroti perlunya kerja sama antara dunia usaha, regulator, dan komunitas profesional untuk memperkuat tata kelola serta mendukung pertumbuhan berkelanjutan.

Bagi perusahaan, ketahanan bisnis dapat diwujudkan melalui pengujian sistem secara berkala, pencadangan data yang teruji, rencana pemulihan bencana, pembagian tanggung jawab yang jelas, dan komunikasi krisis yang tidak menutupi fakta penting dari konsumen.

Di sektor keuangan, kebutuhan tersebut semakin relevan karena satu gangguan dapat melibatkan banyak pihak yang saling terhubung. Ketika layanan pembayaran atau sistem transaksi terganggu, dampaknya dapat meluas dari perusahaan penyedia layanan ke nasabah, mitra usaha, hingga aktivitas ekonomi yang bergantung pada sistem tersebut.

Regulasi dan Kesadaran Harus Berjalan Bersama

Penguatan keamanan siber juga tercermin dalam kebijakan Bank Indonesia. Pada 25 September 2026, Bank Indonesia memberlakukan Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 29 Tahun 2026, yang mengubah ketentuan mengenai keamanan sistem informasi dan ketahanan siber bagi penyelenggara sistem pembayaran serta pihak lain yang berada dalam lingkup pengawasannya.

Perubahan itu antara lain memperjelas kewajiban pelaporan dan sanksi administratif serta memperkuat perlindungan infrastruktur informasi vital sektor keuangan. Aturan tersebut melengkapi upaya membangun sistem keuangan digital yang lebih siap menghadapi risiko siber.

Di sisi lain, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi telah memberikan landasan hukum bagi perlindungan data masyarakat. Implementasinya memerlukan tata kelola yang bertanggung jawab, pengamanan teknis yang memadai, serta pengawasan terhadap pihak-pihak yang memproses data pribadi.

Bagi masyarakat, langkah sederhana tetap penting: tidak membagikan kode OTP atau PIN, mengaktifkan autentikasi berlapis jika tersedia, memeriksa keaslian aplikasi dan situs, serta segera melapor kepada penyedia layanan jika menemukan transaksi atau akses yang mencurigakan.

Sementara itu, pelaku usaha perlu menempatkan keamanan sebagai investasi jangka panjang. Sistem yang efisien tetapi tidak tangguh berpotensi menimbulkan biaya pemulihan, kehilangan pelanggan, dan kerusakan reputasi yang jauh lebih besar daripada biaya pencegahan.

Pada akhirnya, masa depan layanan keuangan digital tidak hanya ditentukan oleh seberapa cepat teknologi dikembangkan. Kemampuan melindungi data, menjaga layanan tetap berjalan, dan merespons insiden secara bertanggung jawab akan menentukan apakah masyarakat tetap percaya untuk menggunakannya.

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI