Rabu, 24 Desember 2025
Beranda / Ekonomi / UMKM dan Ojol Jadi Kunci Ekonomi Digital, Ini Pesan Pemerintah

UMKM dan Ojol Jadi Kunci Ekonomi Digital, Ini Pesan Pemerintah

Rabu, 24 Desember 2025 10:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Indri

Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM, Temmy Satya Permana, mengatakan sektor e-commerce saat ini menjadi tulang punggung ekonomi digital Indonesia dengan kontribusi sekitar 70 persen dari total aktivitas ekonomi digital nasional. [Foto: dok. KemenUMKM]


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) mendorong pelaku UMKM dan pengemudi ojek online (ojol) untuk memaksimalkan pemanfaatan platform e-commerce guna memperkuat pasar domestik dan meningkatkan daya saing produk lokal di tengah pesatnya pertumbuhan ekonomi digital.

Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM, Temmy Satya Permana, mengatakan sektor e-commerce saat ini menjadi tulang punggung ekonomi digital Indonesia dengan kontribusi sekitar 70 persen dari total aktivitas ekonomi digital nasional. Menurutnya, pemanfaatan teknologi digital tidak lagi sebatas pemasaran, tetapi juga menyentuh aspek produksi dan manajemen usaha.

“Sekitar 25 juta pengusaha UMKM sudah masuk ke ekosistem digital, baik melalui media sosial maupun marketplace. Ini dimanfaatkan untuk meningkatkan efisiensi produksi, pengelolaan SDM, hingga sistem pembayaran,” kata Temmy dalam pernyataan resmi yang diterima pada Rabu (24/12/2025).

Seiring dengan itu, data Kementerian Perdagangan mencatat jumlah pengguna e-commerce di Indonesia terus meningkat hingga mencapai 58,63 juta orang pada 2023 dan diproyeksikan menembus 99,1 juta pengguna pada 2029. Temmy menilai tren tersebut membuka peluang besar bagi UMKM untuk memperluas pasar dan meningkatkan skala usaha.

Namun, Temmy mengingatkan masih adanya tantangan dalam penguatan produk dalam negeri, terutama terkait rendahnya kesadaran konsumen terhadap asal produk. Ia menyebut preferensi belanja daring masyarakat masih didominasi oleh harga dan kualitas tanpa mempertimbangkan produk lokal. “Kalau ini tidak diimbangi, bisa menimbulkan distorsi pasar,” ujarnya.

Pemerintah pun telah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 yang mewajibkan pencantuman negara asal produk di marketplace. Meski begitu, penerapannya dinilai belum optimal. Kementerian UMKM mendorong para penjual agar konsisten mencantumkan asal produk guna meningkatkan kesadaran konsumen memilih produk dalam negeri.

Di sisi lain, Temmy menegaskan peran strategis pengemudi ojol dalam mendukung ekosistem digital sebagai penghubung antara penjual dan konsumen. Saat ini, tercatat lebih dari 122 juta UMKM telah terdaftar di berbagai platform e-commerce, dengan sekitar 9,65 juta mitra pengemudi ojol yang menopang distribusi dan mobilitas ekonomi digital nasional. [in]

Keyword:


Editor :
Redaksi

Berita Terkait
    riset-JSI