Jum`at, 16 Oktober 2026
Beranda / Feature / Bakar Sarung Bantal, Vila Hangus Berujung di Jeruji Besi

Bakar Sarung Bantal, Vila Hangus Berujung di Jeruji Besi

Jum`at, 16 Oktober 2026 08:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Bahtiar Gayo
Tersangka HA yang membakar sarung bantal berujung hangusnya vila yang mereka sewa, kini mendekam di jeruji besi. (foto/ Dok)

DIALEKSIS.COM| Feature- Ketika kapal dilebur ombak, kekompakan antara nakhoda dan penumpang turut menentukan keselamatan. Bila masing masing bertindak dengan keinginan sendiri, petaka sulit dihindari.

Kalimat ini mungkin tepat untuk pasangan suami istri di Bener Meriah. Ketika istri dan suami berbeda pandangan, namun bertindak mengandalkan emosi, kobaran api membakar semuanya.

Akibat pertengkaran dengan suami, akhirnya seorang HA, 27, membakar sarung bantal. Namun kepulan asap bantal bukan hanya menghasilkan kobaran api, tetapi menghanguskan vila. Dia berahir di jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya.

Kisahnya berawal pasangan suami istri muda ini terjadi perselisihan. Mereka menyewa sebuah vila di Blang Tampu, Kecamatan Bukit, Bener Meriah.

Kekesalan istri dia lampiaskan dengan membakar sarung bantal. Dampaknya bukan hanya bantal yang hangus, namun vila yang mereka sewa jadi arang. Api membesar tidak mampu diatasi.

Peristiwa yang kini ditangani Polres Bener Meriah, menurut Kapolres Bener Meriah AKBP Ricky Nugraha, melalui Kasat Reskrim Polres Bener Meriah Iptu Julpandi, dalam keteranganya kepada media, perkara ini berawal dari perselisihan suami istri.

Setelah bertengkar, sang suami meninggalkan rumah. Namun istri masih kesal, mengambil pemantik api dan membakar sarung bantal. Si jago merah tidak mampu dikendalikan, hingga vila yang mereka sewa hangus jadi arang.

Kejadian pada Senin, 12 Oktober 2026, sekitar pukul 18.00 WIB, telah membuat vila milik Chadijah, 45, jadi arang. Kerugian ditaksir mencapai Rp 500 juta.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, akhirnya pada Rabu, 14 Oktober 2026, penyidik menetapkan HA sebagai tersangka. Penyidik telah meminta keterangan para saksi, melakukan olah tempat kejadian perkara, mengumpulkan barang bukti, serta menggelar perkara.

Menurut Julpandi, sejumlah barang bukti yang ditemukan di lokasi diamankan. Pihak penyidik sedang melengkapi berkas berkara untuk dilimpahkan kekejaksaan.

Bila nakhoda dan penumpang dalam sebuah kapal tidak satu irama, apalagi mengambil Keputusan karena emosi, dampaknya akan melahirkan petaka.

Api ketika kecil menjadi teman, sudah besar menjadi lawan, kini harus dipertanggungjawabkan HA. Percikan api di sarung bantal telah menghangus vila yang mereka sewa.




Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI