Beranda / Feature / Drama Korupsi Wastafel Apa Ada Yang Tahan Badan?

Drama Korupsi Wastafel Apa Ada Yang Tahan Badan?

Sabtu, 19 Oktober 2024 08:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Bahtiar Gayo

DIALEKSIS.COM| Feature - Sejumlah saksi kembali dihadirkan pada persidangan tindak pidana korupsi pengadaan dan pembangunan wastafel di Disdik Aceh. Apakah ada yang tahan badan demi “menyelamatkan” seseorang?

Majelis hakim dalam persidangan menilai keterangan saksi tidak jujur dalam mendapatkan 159 paket proyek. Saksi terlihat bersikukuh dengan keteranganya dalam mendapatkan paket proyek, bukan karena ada yang mengarahkan dan merekomendasikan.

Bila dipersidangan sebelumnya mantan Sekda Aceh, Taqwallah sudah diminta keterangan, dipersidangan pada sidang lanjutan di PN Tipikor Banda Aceh, Jumat, 18 Oktober 2024, giliran Syifak Muhammad Yus yang mendapatkan 159 paket wastafel diminta keteranganya.

Dalam persidangan yang dipimpin ketua majelis hakim, Zulfikar, saksi bersikukuh dia mendapatkan paket proyek mencapai 159 paket, hanya karena perkenalanya dengan mantan Sekretaris Dinas Pendidikan Aceh, Teuku Nara Setia.

“Saya tidak perlu membuka cerita ini. Siapa yang menghadap ke ruang gubernur. Dari total paket, setengahnya untuk Syifak. Siapa yang merekomendasikan?” tanya ketua majelis hakim Zulfikar yang didampinggi R Deddy Harryanto, serta Muhammad Jamil dalam persidangan.

Mendapat pertanyaan majelis hakim ini, saksi Syifak tetap memberikan penjelesan semua paket proyek itu didapatkanya karena perkenalanya dengan Teuku Nara Setia, Sekretaris Pendidikan Aceh.

Majelis hakim mengingatkan Syifak, bahwa seluruh keterangan yang disampaikan dalam proses persidangan yang meminta keterangan ratusan saksi, ada kaitanya dengan keterangan para saksi yang menyebutkan ketertibatan sejumlah sosok dalam menentukan pengadaan paket wastafel.

Namun Syifak yang mendapatkan 159 paket PL (Penunjukan langsung), hanya didasarkan perkenalanya dengan Teuku Nara Setia.

“Yang menunjukkan saya Pak Sekdis, Pak Nara. Saya minta tolong pekerjaan. Beliau bilang ‘oke, nanti saya beri pekerjaan. Pekerjaan diberikan secara bertahap,” sebut Syifak yang bersikukuh memberikan keterangan kepada majelis hakim.

Dari 159 paket tersebut, tidak semua dikerjakan Syifak. Paket-paket itu ada yang dibagikanya kepada para kontraktor lainya yang jumlahnya bervariasi. Dengan tegas pula saksi ini menyatakan tidak ada komitmen apapun dengan Teuku Nara Setia sebagai imbalan dari paket yang dia terimanya.

Saksi Syifak tetap bersiteguh tidak menyebutkan sosok yang merekomendasikan dirinya untuk mendapatkan 159 paket PL dari Teuku Nara. Begitu dekatkah Syifak dengan Teuka Nara, sehingga dia mendapatkan jumlah paket yang banyak.

Apa “kehebatan” Syifak, sehingga Sekteratis Disdik Aceh ini menyerahkan 159 paket proyek untuknya?

Dalam persidangan itu majelis hakim berulang kali mengingatkan saksi agar jujur dalam memberikan keterangan. Dia sudah disumpah untuk memberikan keterangan yang sebenar-benarnya dengan jujur.

Majelis hakim mengingatkan saksi untuk menjawab semua pertanyaan dengan jujur, karena pengadilan bakal memeriksa saksi lain, seperti Teuku Nara Setia, Bustami Hamzah (bekas Kepala Badan Pengelola Keuangan Aceh), dan Nova Iriansyah (bekas Gubernur Aceh).

Sekedar catatan; saksi Syifak merupakan adik kandung Kautsar Muhammad Yus, dimana Kautsar selama ini dikenal merupakan orang dengan Bustami Hamzah, yang ketika itu jabatanya Kepala Badan Pengelola Keuangan Aceh (BPKA).

Dalam persidangan tindak pidana korupsi wastafel, ada keterangan dari para saksi yang saling bantah membantah. Pada persidangan sebelumnya dijelaskan saksi secara detil ketertibatan Bustami Hamzah Kepala Badan Pengelola Keuangan Aceh (BPKA).

Perananya cukup besar walau proyek itu dibawah kendali Dinas Pendidikan Aceh. Bustami justru menggelar rapat tertutup membahas anggaran refocusing yang digelar di ruangan Bustami sebagai kepala BPKA.

Kepala Bagian Program Dinas Pendidikan (Disdik), Muzafar, ketika dia menjadi menjadi saksi dalam sidang korupsi wastafel di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Banda Aceh, Jumat (4/10/2024), menjelaskan peran Bustami Hamzah.

Kabid Program Disik Aceh ini menyebutkan, rapat ketiga pembahasan dana anggaran refocusing, dilaksanakan di ruang Bustami Hamzah. Beberapa kali rapat diadakan semuanya berlangsung di ruangan kepala BPKA.

Sebelumnya Mantan Sekda Aceh Taqwallah sebagai ketua tim TAPA juga sudah memberikan keteranganya sebagai saksi dalam persidangan Tipikor ini. Demikian dengan saksi saksi lainya, ada bantah membantah dalam keterangan di persidangan.

Dalam perkara Tipikor wastafel ini, penyidik sudah menetapkan tigas tersangka, Rachmat Fitri, mantan Kepala Disdik Aceh selaku pengguna Anggaran (PA), Muchlis sebagai Pejabat Pengadaan Barang/Jasa dan Zulfahmi selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

Apakah akan ada tambahan tersangka? Sidang masih bergulir, perkembangan persidangan semakin menarik untuk diikuti. Peluang bertambahnya tersangka terbuka lebar. Apakah ada juga yang tahan badan dalam kasus kosupsi ini, menutup-nutupi peran sejumlah sosok yang terlibat?

Kita ikuti saja, bagaimana drama dari sebuah persidangan kasus korupsi wastafel, siapa lagi yang akan menyusul menjadi tersangka? *** Bahtiar Gayo


Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI