DIALEKSIS.COM | Feature - Bagaikan berbalas pantun soal aset yang masih menjadi hutang. Kedua pemimpin di wilayah timur Aceh ini mengeluarkan “uneg-unegnya”. Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al Farlaky dan Walikota Langsa Jeffry Sentana S Putra, adu argument di media.
Kedua pemimpin yang daerahnya terlahir dari satu ikatan ini, dalam menyelesaikan persoalan aset harus mengumbar ke publik. Pemberi hutang dan penagih hutang sedang unjuk kekuatan. Saudara kandung yang sedang bertengkar
Persoalan aset Aceh Timur yang dilimpahkan ke Kota Langsa ini, mencuat ke permukaan, setelah Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al Farlaky memberikan ultimatum, bila tidak dilunasinya, asetnya akan ditarik balik. Media meramaikannya.
Tidak kalah sengit, Wali Kota Langsa Jeffry Sentana S Putra membalasnya, dia menyebutkan Bupati Aceh Timur jangan seperti penagih hutang, dalam persoalan kepemilikan aset dan pelaksanaan kewajiban keuangan.
Awalnya kasus ini kembali mencuat ke permukaan, seperti dilansir AJNN. Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky dengan tegas mengatakan akan kembali melayangkan surat resmi kepada Wali Kota Langsa.
Soal batas waktu pembayaran kompensasi pengalihan Barang Milik Daerah (BMD) milik Kabupaten Aceh Timur yang berada di Langsa.
”Jika hingga batas tempo 2 September 2025 pembayaran tidak juga dilakukan, Pemerintah Kabupaten Aceh Timur menegaskan akan mengambil kembali aset tersebut secara sepihak,” ujar Bupati Aceh Timur.
Penegasan itu tertera dalam dalam surat bernomor 900/5402 tertanggal 25 Agustus 2025 yang ditembuskan kepada Gubernur Aceh, Ketua DPRA, DPRK Langsa, DPRK Aceh Timur, hingga Deputi KPK.
Menurut Bupati Aceh Timur,Iskandar, Pemko Langsa sudah berulang kali diingatkan terkait komitmen pembayaran kompensasi namun hingga kini tak kunjung direalisasi. Bahkan, surat sebelumnya dengan Nomor 900/3624/2025 tertanggal 20 Juni 2025 juga tidak direspons oleh wali kota.
“Pemerintah Kota Langsa sudah kami beri waktu yang cukup. Jika sampai batas waktu yang ditetapkan, 2 September 2025 kompensasi tidak dibayar, maka Pemerintah Kabupaten Aceh Timur akan mengambil kembali aset atau BMD yang menjadi hak daerah kami,” tegas Iskandar
Menurut Bupati Aceh Timur, sikap tegas ini diambil karena aset yang menjadi hak Kabupaten Aceh Timur harus dikembalikan. Atau diganti sesuai perjanjian yang telah ditandatangani pada 4 Juli 2022 di Banda Aceh dan diketahui Gubernur Aceh.
“Ini bukan lagi sekadar peringatan, melainkan penegasan. Kami tidak akan ragu mengambil langkah sepihak apabila Pemerintah Kota Langsa tetap mengabaikan kewajibannya,” pungkas Iskandar.
Mendapat pernyataan ini, giliran Pemko Langsa yang memberikan jawaban. Dia juga sudah “menyiapkan pantun” membalas statement saudaranya.
Wali Kota Langsa Jeffry Sentana S Putra “mengurai pantunnya”, dia meminta Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al Farlaky untuk tidak menjadi seperti penagih utang dalam persoalan kepemilikan aset dan pelaksanaan kewajiban keuangan.
"Kami menghormati sikap tegas yang disampaikan oleh Bupati Aceh Timur sebagai bentuk komitmen terhadap aset milik daerah dan perjanjian yang telah disepakati bersama pada era pemerintahan yang lalu, tapi jangan seperti debt collector dong," kata Jeffry kepada wartawan, seperti dilansir AJNN, Rabu 27 Agustus 2025.
Menurut Jeffry menegaskan, Pemko Langsa berkomitmen dalam setiap pengelolaan aset dan pelaksanaan kewajiban keuangan. Pihaknya senantiasa berpegang pada prinsip kehati-hatian, akuntabilitas, dan tertib administrasi sesuai dengan ketentuan berlaku.
"Kami tidak menampik adanya dinamika teknis serta penyesuaian regulasi yang menyebabkan proses pembayaran kompensasi memerlukan waktu. Meski begitu, kami tegaskan bahwa komitmen Kota Langsa terhadap penyelesaian kewajiban tersebut tidak pernah luntur," tegasnya.
Dikatakan Jeffry, Pemko Langsa sedang memfinalisasi skema penyelesaian kompensasi melalui mekanisme yang sah dan sesuai kaidah pengelolaan keuangan daerah dengan diketahui oleh DPRK Langsa.
Menurutnya hal ini bukan sekadar soal membayar, tetapi juga terkait memastikan setiap langkah yang diambil dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Pembayaran itu dilakukan oleh tiga pihak yakni Pemerintah Provinsi Aceh, Pemko Langsa dan Pemkab Aceh Timur. Sementara berdasarkan informasi dari BPKD Langsa, Pemprov Aceh telah membayar kompensasi. Artinya secara hukum aset itu menurut perjanjian bukan lagi milik Aceh Timur sepenuhnya.
Jeffry menyarankan, agar setiap proses penyelesaian antarpemerintah daerah dilakukan secara elegan, profesional, dan mengedepankan semangat kolaborasi. Bukan melalui tekanan publik yang dapat memicu persepsi dan konflik antarwilayah.
“Kami terbuka untuk duduk bersama, kembali menyamakan persepsi dan menyusun langkah penyelesaian yang terukur serta saling menghormati,” sebut Jefry.
“Jangan gunakan cara menggertak begitu-begitu, tidak baik kesannya, dikarenakan Aceh Timur maupun Langsa adalah bagian dari satu tubuh yang bernama Provinsi Aceh dengan tujuan sama membangun daerah dan mensejahterakan rakyat," jelas Walikota Langsa.
Dua pemimpin yang awalnya satu wilayah ini, sedang berbalas pantun di media, yang membuat publik mengernyitkan kening. Kenapa sesama saudara harus “bersitegang” di udara, harus diumbar ke publik? Atau ini sekedar pemanasan menjelang dua pemimpin ini duduk bersama untuk ngopi bareng? [Bahtiar Gayo]