Beranda / Gaya Hidup / Peluncuran Situs Verifikasi SKP: Solusi Praktis bagi Apoteker!

Peluncuran Situs Verifikasi SKP: Solusi Praktis bagi Apoteker!

Kamis, 08 Februari 2024 18:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Biyu

Tangkapan layar. Foto: net


DIALEKSIS.COM | Nasional - Penerapan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan telah menimbulkan sorotan terhadap kecukupan Satuan Kredit Profesi (SKP), terutama bagi Apoteker

Persoalan ini semakin membingungkan ketika SKP tidak hanya menjadi syarat perpanjangan Sertifikat Kompetensi, tetapi juga untuk memperpanjang Surat Izin Praktik (SIP) Apoteker.

Sebelumnya, informasi mengenai kecukupan SKP Apoteker dapat diakses melalui aplikasi SIAp yang dikelola oleh Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), di mana akumulasi 150 SKP dalam lima tahun menjadi prasyarat. 

Namun, dengan adanya undang-undang baru, kewenangan mengenai kecukupan SKP kini berpindah tangan ke Menteri Kesehatan, sesuai dengan Pasal 264 Ayat (5) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Solusi terbaru telah ditemukan melalui peluncuran situs resmi Kementerian Kesehatan, https://skp.kemkes.go.id, meskipun masih dalam tahap pengembangan. Langkah ini sesuai dengan Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor HK.02.02/F/154/2024 tentang Pemutakhiran dan Verifikasi Data SKP Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan.

Dengan menggunakan situs tersebut, para pemegang SIP Apoteker dapat memeriksa kecukupan SKP dengan mudah. Hanya dengan memilih nama profesi dan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), informasi penting seperti nama, profesi, nomor STR, masa berlaku STR, status capaian SKP, tanggal terakhir update, serta sumber data akan ditampilkan. Situs ini juga menyediakan opsi untuk mencetak Bukti Status Capaian SKP.

Walaupun demikian, perlu ditekankan bahwa data awal SKP bersumber dari IAI, yang berarti masih mengandalkan data dari aplikasi SIAp. Oleh karena itu, jika terdapat masalah, disarankan untuk memeriksa akun P2AB di aplikasi SIAp masing-masing. 

Hal ini penting untuk memastikan keakuratan informasi seperti NIK, Nomor STR yang terbaru, dan sinkronisasi seluruh perolehan SKP ke aplikasi SIAp IAI. Dengan demikian, pengguna dapat memastikan bahwa informasi mengenai kecukupan SKP mereka terkelola dengan baik.

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda