Kamis, 21 Agustus 2025
Beranda / Pertahanan dan Keamanan / ATR/BPN Klarifikasi Hoaks “Tanah Gratis”, Masyarakat Diminta Waspada Modus Penipuan di Medsos

ATR/BPN Klarifikasi Hoaks “Tanah Gratis”, Masyarakat Diminta Waspada Modus Penipuan di Medsos

Rabu, 20 Agustus 2025 19:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Redaksi

DIALEKSIS.COM | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan bahwa informasi mengenai layanan sertipikasi dan balik nama tanah secara gratis yang beredar di media sosial merupakan hoaks. Klarifikasi ini disampaikan menyusul munculnya akun-akun TikTok yang mengklaim adanya program “BPN Tanah Gratis” dan menyertakan tautan mencurigakan untuk pendaftaran.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol ATR/BPN, Harison Mocodompis, menyampaikan bahwa akun-akun tersebut tidak resmi dan berpotensi menyesatkan publik. 

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya pada informasi yang tidak berasal dari kanal resmi. Akun-akun semacam ini berpotensi disalahgunakan untuk penipuan,” kata Harison dalam pernyataan resmi pada Rabu (20/8/2025).

Menurut Harison, video yang menyebar di TikTok mengarahkan pengguna untuk mengklik tautan bertuliskan “daftarsekarang-v11.infokuresmidotcom”, yang diklaim bisa digunakan untuk memperoleh sertipikat tanah gratis. Padahal, tidak ada program resmi dari pemerintah yang menawarkan layanan semacam itu secara cuma-cuma melalui media sosial.

“Banyak akun yang menamakan diri ‘@bpn_tanahgratis’ beredar. Ini adalah akun tidak resmi. Informasi yang benar hanya ada di situs atrbpn.go.id dan akun media sosial resmi Kementerian,” ujar Harison.

Waspada Penipuan Digital Berkedok Pelayanan Publik

Ia juga mengingatkan bahwa konten-konten menyesatkan tersebut bukan hanya menyebabkan kebingungan, tetapi bisa dimanfaatkan oknum untuk menipu masyarakat. 

“Akun palsu yang mengatasnamakan ATR/BPN mencederai kepercayaan publik dan bisa merugikan secara finansial,” tegasnya.

Pemerintah saat ini tengah menggencarkan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), yang memang bertujuan memberikan kepastian hukum atas tanah masyarakat. Namun, Harison menekankan bahwa proses PTSL tidak dilakukan melalui akun pribadi ataupun tautan mencurigakan di media sosial.

“Silakan cek informasi resmi melalui situs atau kantor pertanahan setempat. Jangan pernah memberikan data pribadi melalui tautan yang tidak jelas asalnya,” katanya.

Langkah Pencegahan dan Kanal Resmi ATR/BPN

Kementerian ATR/BPN juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan akun-akun mencurigakan yang mengatasnamakan instansi pemerintah. Pelaporan semacam ini penting untuk menghentikan penyebaran hoaks dan melindungi masyarakat dari potensi penipuan.

Untuk memperoleh informasi resmi seputar pertanahan dan tata ruang, masyarakat bisa mengakses kanal resmi Kementerian ATR/BPN, yaitu: Situs web: atrbpn.go.id; Instagram: @kementerian.atrbpn; X (Twitter): @kem_atrbpn; Facebook: Kementerian ATR/BPN; YouTube: Kementerian ATR/BPN; TikTok: @kementerian.atrbpn; dan WhatsApp Pengaduan: 0811-1068-0000. [red]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI