Jum`at, 10 Oktober 2025
Beranda / Pertahanan dan Keamanan / BEM Fakultas Hukum USK: Video Penghinaan Islam Bisa Rusak Stabilitas Keamanan Aceh

BEM Fakultas Hukum USK: Video Penghinaan Islam Bisa Rusak Stabilitas Keamanan Aceh

Jum`at, 10 Oktober 2025 11:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Naufal Habibi

Ketua BEM Fakultas Hukum USK, Annas Maulana. [Foto: Dokumen untuk dialeksis.com]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (USK) menilai tindakan akun TikTok @tersadarkan5758 yang menghina agama islam sangat berbahaya dan berpotensi mengganggu stabilitas keamanan di Aceh, daerah yang selama ini dikenal damai dan menjunjung tinggi nilai-nilai Islam.

Akun yang diduga dimiliki oleh seorang pria bernama Putra Muslem Mahmud, warga asal Aceh berisi sejumlah unggahan yang secara terang-terangan dianggap menghina ajaran Islam, termasuk menyindir Nabi Muhammad SAW dan mengejek Ka’bah, tempat suci umat Islam di Mekkah.

Ketua BEM Fakultas Hukum USK, Annas Maulana, menyebut perbuatan seperti itu tidak bisa ditoleransi, apalagi di tengah masyarakat Aceh yang memiliki tradisi keagamaan kuat.

“Ini sangat merusak stabilitas keagamaan yang ada di Aceh, bang. Aceh selama ini sangat tentram dalam hal beragama, saling menghargai. Tapi kalau ada video seperti ini, itu bisa menimbulkan rasa kebencian di antara kelompok masyarakat kita terhadap salah satu agama,” ujar Annas saat dimintai tanggapan media dialeksis.com, Jumat (10/10/2025).

Ia menilai konten yang disebarkan oleh akun tersebut bukan hanya melukai perasaan umat Islam, tapi juga bisa memicu konflik horizontal jika tidak segera ditangani oleh aparat penegak hukum.

“Agama hal yang sangat sensitif di Aceh, bang. Apalagi bagi masyarakat kita di gampong, mereka sangat menjunjung tinggi nilai-nilai Islam. Kalau kita lihat video itu, ya mendidih hati kita. Wajib, bang, hana toleransi terhadap penista agama,” tegasnya.

Menurut Annas, kasus seperti ini harus menjadi peringatan serius bagi aparat dan platform media sosial agar lebih ketat dalam memantau konten berbau SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan).

Ia menegaskan bahwa kebebasan berekspresi tidak boleh digunakan untuk merusak keharmonisan antarumat beragama.

“Kebebasan berbicara itu ada batasnya. Begitu seseorang menyerang keyakinan orang lain, itu bukan lagi kebebasan, tapi pelanggaran moral dan hukum. Karena itu kami mendesak pihak berwenang agar segera mengusut kasus ini sampai tuntas,” katanya.

BEM Fakultas Hukum USK juga mengimbau masyarakat Aceh untuk tidak terpancing emosi dan tetap mempercayakan proses hukum kepada pihak kepolisian. Namun, Annas menekankan bahwa pemerintah perlu menunjukkan ketegasan agar kasus serupa tidak terulang kembali.

“Kami percaya masyarakat Aceh sangat cinta damai. Tapi pemerintah dan aparat harus tegas, jangan biarkan hal seperti ini jadi preseden buruk. Kalau tidak ditindak, nanti banyak yang ikut-ikutan. Ini menyangkut marwah agama dan marwah Aceh,” tutupnya. [nh]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
bank aceh