DIALEKSIS.COM | Jakata - Demi menjaga keselamatan konsumen dari risiko bahan berbahaya, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali mengambil langkah tegas dengan menemukan 34 produk kosmetik yang mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang. Temuan ini merupakan hasil dari intensifikasi pengawasan nasional yang dilakukan selama periode April hingga Juni 2025.
Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menegaskan bahwa pihaknya telah mencabut izin edar produk-produk bermasalah dan menghentikan sementara kegiatan produksi, distribusi, hingga importasi yang terkait.
“Penertiban ini juga dilakukan hingga ke tingkat fasilitas produksi dan retail, melalui 76 UPT BPOM di seluruh Indonesia,” ujar Taruna dalam keterangan resmi, Jumat (1/8/2025).
Lebih lanjut, BPOM tengah melakukan penelusuran hukum terhadap produksi ilegal yang dilakukan oleh pihak tidak berwenang. Apabila ditemukan unsur pidana, kasus akan ditindaklanjuti oleh PPNS BPOM melalui proses pro-justitia.
Ancaman Sanksi Hukum bagi Pelaku Usaha Nakal
Taruna menyebut pelaku usaha yang terbukti memproduksi atau mengedarkan kosmetik berbahaya dapat dikenai sanksi pidana sesuai Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) UU No. 17/2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara atau denda hingga Rp5 miliar.
Sebagian besar produk berbahaya ini merupakan kosmetik kontrak produksi (28 item), sisanya terdiri dari produk lokal (2 item) dan impor (4 item). Hasil uji laboratorium menunjukkan kandungan zat berisiko tinggi seperti Merkuri, Asam retinoat, Hidrokuinon, Timbal, Pewarna kuning metanil, dan Steroid
Zat-zat tersebut dapat menimbulkan efek samping serius seperti iritasi kulit, gangguan hormonal, hingga kerusakan organ jangka panjang.
BPOM mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dalam memilih kosmetik, dan selalu memastikan produk yang digunakan telah terdaftar resmi di BPOM. Konsumen juga diingatkan agar tidak menggunakan produk yang terindikasi mengandung bahan berbahaya sebagaimana tercantum dalam daftar resmi BPOM.[*]