Selasa, 30 September 2025
Beranda / Pertahanan dan Keamanan / Cegah Penyalahgunaan BBM, Satreskrim Polres Aceh Tengah Sidak Sejumlah SPBU

Cegah Penyalahgunaan BBM, Satreskrim Polres Aceh Tengah Sidak Sejumlah SPBU

Selasa, 30 September 2025 10:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Rizkita Gita

Cegah Penyalahgunaan BBM, Satreskrim Polres Aceh Tengah Sidak Sejumlah SPBU. Foto: Rizkita/Dialeksis 


DIALEKSIS.COM | Aceh Tengah - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Tengah melakukan sosialisasi dan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Kabupaten Aceh Tengah. Langkah ini dilakukan sebagai upaya pencegahan terhadap potensi penimbunan serta penyalahgunaan bahan bakar bersubsidi maupun non-subsidi.

Tidak hanya itu, personel juga memasang spanduk imbauan berisi larangan terkait penyalahgunaan, pengangkutan, penyimpanan, dan penjualan (niaga) bahan bakar minyak (BBM) tanpa izin resmi. Sosialisasi ini bertujuan meningkatkan kesadaran hukum kepada pengelola SPBU serta masyarakat umum.

Kasat Reskrim Polres Aceh Tengah, Iptu Deno Wahyudi, mengatakan bahwa pihak SPBU menyambut baik kegiatan tersebut dan telah menyatakan komitmennya untuk menjalankan penjualan BBM sesuai prosedur serta tidak melakukan praktik yang melanggar hukum.

“Kami mengimbau kepada para pembeli dan pengelola SPBU untuk tidak menyalahgunakan distribusi BBM, termasuk membeli dengan jerigen tanpa izin atau menjual kepada pihak yang tidak berhak,” kata Iptu Deno, kepada Dialeksis.com Senin (29/9/2025). 

Iptu Deno, menyebutkan apabila terdapat pelanggaran akan dikenakan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar, sebagaimana diatur dalam Pasal 53 huruf b dan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Beberapa SPBU di Aceh Tengah Alami Kekosongan

Sejumlah SPBU di Kabupaten Aceh Tengah mengalami antrean panjang akibat terbatasnya pasokan bahan bakar minyak (BBM), termasuk jenis solar dan pertalite. Bahkan, satu SPBU dilaporkan sempat kehabisan stok.

Amatan di lokasi, antrean kendaraan mengular hampir di setiap SPBU. Kondisi ini diperparah oleh pengurangan kuota pasokan BBM dari Pertamina yang sudah berlangsung sejak Agustus lalu.

Pengawas SPBU Nunang Negeri Antara Aceh Tengah, Sandi Iswara, pasokan BBM saat ini disuplai secara selang-seling setiap dua hari.

“Misalnya, solar mendapat jatah 8 ton, lalu dua hari berikutnya 16 ton. Begitu juga pertalite, hari pertama 16 ton, hari kedua 24 ton. Artinya pengirimannya tidak setiap hari,” terang Sandi Iswara. 

Sandi Iswara mengakui, akibat sistem distribusi tersebut, kekosongan BBM kerap terjadi dan menimbulkan keluhan dari masyarakat. Banyak warga mempertanyakan penyebab antrean panjang serta cepatnya BBM habis di SPBU.

“Setiap kali ada keluhan dari warga soal antrean atau stok yang cepat habis, selalu kami jelaskan bahwa ini karena pengaturan kuota dari pusat,” lanjutnya.

Sebagai bentuk antisipasi penyalahgunaan, pihak SPBU juga telah melakukan pengecekan barcode pada setiap transaksi pembelian BBM. Langkah ini dilakukan untuk memastikan jumlah pembelian sesuai ketentuan yang berlaku.

Pihak SPBU menyambut positif kegiatan sosialisasi dan imbauan dari tim kepolisian terkait larangan penimbunan dan penyalahgunaan BBM subsidi. Mereka menyatakan komitmennya untuk mengikuti aturan dan menjalankan penyaluran BBM secara tertib.

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI
bpka - maulid