Jum`at, 31 Oktober 2025
Beranda / Pertahanan dan Keamanan / Gawat, Tren Baru Konsumsi Narkoba Dihisap Menggunakan Pods

Gawat, Tren Baru Konsumsi Narkoba Dihisap Menggunakan Pods

Kamis, 30 Oktober 2025 10:30 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Kini terdapat tren baru penggunaan narkoba yang cukup mengkhawatirkan. Terlebih, belum diatur dalam produk hukum. Ialah senyawa narkoba Etomidate yang dikosumsi dengan dihisap menggunakan pods. Senyawa itu dicampur dengan liquid vape dan kemudian dihisap menggunakan pods.

Hal itu diungkap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam momen pemusnahan narkoba di di Lapangan Bhayangkara, Jakarta Selatan, Rabu (29/10/2025). Selain Etomidate, ada juga Ketamine yang cara konsumsinya dihirup melalui hidung.

Kedua senyawa berbahaya tersebut belum diatur dalam produk hukum, sehingga penggunanya tidak dapat dipidana, ungkap Kapolri.

Oleh karena itu, Kapolri menegaskan, Polri sebagai bagian dari Komite Nasional Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor, saat ini sedang bekerja sama dengan Tim Kerja Akses Obat Kemenkes RI.

Hal itu dilakukan untuk mencari suatu terobosan hukum terkait penggolongan senyawa berbahaya Ketamine dan Etomidate.

Agar dapat dilampirkan dalam daftar yang dimuat dalam revisi UU Narkotika, termasuk dalam jangka pendek dituangkan dalam Lampiran Permenkes terkait penggolongan narkotika, tegas Kapolri.

Dengan adanya terobosan hukum itu, eks Kabareskrim menjelaskan, pengguna senyawa berbahaya dapat dilakukan penegakan hukum atau pidana.

"Diharapkan ke depannya penyalahgunaan kedua senyawa berbahaya tersebut dapat dipidana," pungkasnya. [*]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI