Kamis, 21 Agustus 2025
Beranda / Pertahanan dan Keamanan / Hanya dalam 3 Menit, Polres Agara Ringkus Pelaku Penganiayaan di Acara Muslim Ayub Fest

Hanya dalam 3 Menit, Polres Agara Ringkus Pelaku Penganiayaan di Acara Muslim Ayub Fest

Kamis, 21 Agustus 2025 09:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Polres Agara Ringkus Pelaku Penganiayaan di Acara Muslim Ayub Fest. Foto: dok Polres Agara 


DIALEKSIS.COM | Kutacane - Aksi cepat Polres Aceh Tenggara berhasil mencegah pelarian seorang pelaku penganiayaan yang menyebabkan seorang pemuda meninggal dunia dalam acara Muslim Ayub Fest di Stadion Syahadat, Desa Pulonas, Kecamatan Babussalam, Kabupaten Aceh Tenggara.

Pelaku berinisial MEL (26) ditangkap hanya dalam tempo 3 menit usai melakukan penusukan terhadap korban NP (20) pada Senin malam, 18 Agustus 2025.

Kapolres Aceh Tenggara AKBP Yulhendri, S.I.K melalui Kasihumas Polres Aceh Tenggara AKP Jomson Silalahi, membenarkan penangkapan tersebut.

“Benar, pelaku penusukan atau penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia telah ditangkap. Saat ini yang bersangkutan masih dalam pemeriksaan,” ungkapnya, Selasa (19/8/2025).

Selain mengamankan pelaku, polisi juga memeriksa lima orang saksi serta menyita sejumlah barang bukti, di antaranya dua celana jeans, satu jaket, satu ikat pinggang, satu sarung pisau kayu, dan satu kaos.

Kasus ini bermula ketika pelaku MEL yang berjalan bersama rekannya berinisial AM bersenggolan dengan korban. Cekcok mulut terjadi, bahkan korban sempat memukul pelaku dari belakang sebelum keduanya meninggalkan lokasi.

Tidak lama kemudian, pelaku kembali berhadapan dengan korban. Adu mulut kembali pecah hingga berujung perkelahian. Dalam insiden itu, korban diduga sempat mengeluarkan sebilah pisau, namun terjatuh. Melihat kesempatan, pelaku langsung mengambil pisau tersebut dan menusukkannya ke tubuh korban. Korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit Nurul Hasanah, namun dinyatakan meninggal dunia.

Usai kejadian, pelaku mencoba melarikan diri. Namun, berkat kesigapan personel Polres Aceh Tenggara yang sedang melakukan pengamanan acara, pelaku berhasil ditangkap di lokasi kejadian hanya dalam hitungan menit.

“Atas perbuatannya, MEL (26) Warga Desa Batu Mbulan 2 Kec Babussalam dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Tindak Pidana Penganiayaan yang Mengakibatkan Kematian,” jelas Kasatreskrim.

Polres Aceh Tenggara menegaskan, pihaknya selalu siap dalam setiap pengamanan acara besar untuk mengantisipasi potensi gangguan, ambang gangguan, maupun gangguan nyata demi terciptanya keamanan masyarakat.

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

perkim, bpka, Sekwan
riset-JSI