DIALEKSIS.COM | Kutacane - Pada hari Kamis, 12 Juni 2025, sekira pukul 13.00 WIB, personel Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika lintas provinsi di wilayah hukum Kecamatan Lawe Sigala-Gala, Kabupaten Aceh Tenggara.
Penangkapan bermula saat petugas mencurigai dua orang pria yang sedang mengendarai sepeda motor di Desa Lawe Pekhidinen. Kedua pria tersebut diketahui berinisial RP dan AY.
Setelah dihentikan dan dilakukan penggeledahan badan serta barang bawaan, petugas menemukan narkotika jenis sabu dan ekstasi yang disimpan dalam tas sandang bermotif loreng milik RP.
Dari hasil interogasi, kedua pelaku mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari Kota Medan, dengan cara menukarkan ganja yang mereka bawa dari Kutacane ke Medan, kemudian ditukar dengan sabu dan ekstasi yang rencananya akan dibawa kembali ke Kutacane untuk diedarkan. Pelaku juga mengungkap identitas pemasok mereka, seorang pria bernama BS.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba IPTU Yose Rizaldi, S.H., bergerak ke Medan, tepatnya di Hotel LG Jalan Nibung Raya, Kota Medan, untuk melakukan pengembangan dan penangkapan terhadap BS. Pada Hari Minggu 15 Juni 2025 Pukul 17.00 WIB.
Di lokasi, petugas menemukan seorang pria bernama FKK (47), warga Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan. FKK mengaku BS berada di dalam kamar lantai dua hotel tersebut. Polisi kemudian menuju kamar dimaksud dan menemukan seorang perempuan, RR (30), warga Desa Bukit Rata, Kecamatan Kejuruan Muda, Kabupaten Aceh Tamiang, yang mengaku disuruh BS keluar kamar untuk memantau keberadaan polisi.
Setelah mengamankan RR dan FKK, polisi membuka paksa pintu kamar BS. Namun, saat pintu terbuka, BS melarikan diri dengan melompat melalui jendela kamar hotel. Saat dilakukan penggeledahan di kamar, polisi menemukan barang bukti narkotika jenis sabu.
RR dan FKK mengakui bahwa mereka mengetahui serta terlibat dalam aktivitas peredaran narkoba yang dilakukan oleh BS, baik sebagai pembantu maupun rekan bisnis.
Barang Bukti yang diamankan berupa 8 bungkus narkotika jenis sabu dibalut lakban coklat dengan berat keseluruhan 833,88 gram, 1 bungkus kosong teh cina warna hijau, 1 kotak paper bag warna hitam, 1 bal plastik ampul warna bening, 1 tas warna hitam, 1 bungkus amplop warna putih, 1 bungkus amplop warna merah, 3 unit handphone, 1 unit timbangan digital warna putih, 2 buah alat hisap sabu (bong) dan 1 buah sendok sabu dari pipet warna hitam.
Para pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Aceh Tenggara untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kasus ini kini ditangani langsung oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Tenggara.
Kapolres Aceh Tenggara AKBP Yulhendri, S.I.K., melalui Kasi Humas AKP Jomson Silalahi, menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya serius Polres Aceh Tenggara dalam memutus mata rantai peredaran narkoba lintas daerah, serta bentuk respon cepat terhadap informasi masyarakat.
“Pengembangan dan penangkapan ini berkaitan erat dengan penangkapan awal pada Kamis, 12 Juni 2025, di Desa Lawe Pekhidinen. Kita akan terus melakukan pengejaran terhadap BS dan membongkar jaringan narkoba yang ada hingga ke akar-akarnya,” ujar Kasi Humas.
Polres Aceh Tenggara mengimbau masyarakat untuk ikut serta dalam memerangi peredaran narkoba, dengan tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitarnya.