Jum`at, 10 Juli 2026
Beranda / Pertahanan dan Keamanan / Jelang Penertiban ODOL 2027, Korlantas Polri Edukasi Sopir Truk di Tol Jakarta-Cikampek

Jelang Penertiban ODOL 2027, Korlantas Polri Edukasi Sopir Truk di Tol Jakarta-Cikampek

Kamis, 09 Juli 2026 19:45 WIB

Font: Ukuran: - +

Korlantas Polri Edukasi Sopir Truk di Tol Jakarta-Cikampek dalam rangka penertiban ODOL per 1 Januari 2027. [Foto: Humas KP]


DIALEKSIS.COM | Cikarang - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri terus mengintensifkan sosialisasi terkait kendaraan over dimensi dan over load (ODOL) sebagai persiapan penerapan penertiban yang direncanakan mulai berlaku pada 1 Januari 2027. 

Langkah tersebut dilakukan dengan pendekatan persuasif melalui edukasi kepada pengemudi maupun pelaku usaha angkutan barang.

Sosialisasi digelar di KM 29A Tol Jakarta-Cikampek, Kamis (9/7/2026), dengan melibatkan Korlantas Polri, Kementerian Perhubungan, PT Jasa Marga, PT Jasa Raharja, Dinas Perhubungan, serta sejumlah pemangku kepentingan lainnya. Kegiatan dipimpin Kasubditwal dan PJR Ditgakkum Korlantas Polri Kombes Pol Ruben Verry Takaendengan.

Program tersebut merupakan bagian dari upaya Korlantas Polri untuk meningkatkan keselamatan berlalu lintas sekaligus mendukung kesiapan pemberlakuan penertiban kendaraan ODOL pada awal 2027.

Dalam kegiatan itu, para sopir truk diberikan pemahaman mengenai pentingnya mematuhi ketentuan dimensi kendaraan dan batas kapasitas muatan. Kendaraan yang beroperasi sesuai spesifikasi teknis dinilai berperan penting dalam menekan angka kecelakaan lalu lintas, melindungi pengguna jalan, serta mengurangi kerusakan infrastruktur akibat muatan berlebih.

"Kami berkolaborasi dengan Dishub, Jasa Marga, Jasa Raharja, dan stakeholder lainnya untuk melaksanakan kegiatan sosialisasi kepada para pengemudi kendaraan truk agar lebih memberikan perhatian terhadap kendaraan over dimensi maupun over load," kata Ruben.

Menurut dia, saat ini Korlantas masih mengedepankan tahapan edukasi. Para pengemudi diimbau mulai menyesuaikan pola operasional dengan ketentuan yang berlaku sebelum penertiban resmi diberlakukan.

Selain menyasar pengemudi, Korlantas juga meminta pemilik dan pengusaha angkutan segera menormalisasi kendaraan yang telah dimodifikasi menjadi over dimensi agar memenuhi standar keselamatan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Kepada para pengusaha, kami mengimbau agar menormalisasikan kendaraan yang sudah terlanjur dibuat over dimensi sehingga nantinya dapat memenuhi ketentuan yang berlaku," ujar Ruben.

Ia menegaskan, selama masa sosialisasi, Korlantas belum melakukan penegakan hukum. Pendekatan yang ditempuh masih bersifat persuasif agar pengusaha maupun pengemudi memiliki waktu untuk mempersiapkan armadanya sebelum kebijakan diterapkan secara penuh mulai 1 Januari 2027.

Sosialisasi tersebut mendapat respons positif dari para sopir truk. Mereka mengaku mendukung penertiban kendaraan ODOL demi meningkatkan keselamatan di jalan, tetapi berharap perusahaan angkutan turut menyesuaikan kebijakan operasional, terutama terkait penentuan muatan.

Salah seorang sopir truk, Sutrisno, mengatakan pengemudi pada dasarnya ingin mematuhi aturan. Namun, besarnya muatan yang diangkut umumnya ditentukan oleh perusahaan.

"Kami ingin tertib aturan juga. Kami berharap semoga perusahaan bisa memahami aturan yang berlaku," ujarnya.

Hal senada disampaikan Ade Irawan, sopir pengangkut minyak goreng rute Jakarta–Bandung. Menurut dia, pengemudi hanya menjalankan pekerjaan sesuai arahan perusahaan.

"Saya maunya muatannya enteng, tapi bagaimana lagi, bos yang menentukan. Kami ingin tertib, tetapi kami juga harus mengikuti aturan perusahaan," katanya.

Ade berharap sosialisasi yang dilakukan Korlantas dapat mendorong perusahaan angkutan menyesuaikan kebijakan operasional agar kendaraan yang beroperasi memenuhi ketentuan pemerintah.

Di sela kegiatan, Korlantas Polri juga menyalurkan bantuan sosial berupa paket sembako kepada para sopir truk sebagai bentuk apresiasi atas peran mereka dalam mendukung distribusi logistik nasional.

Melalui program Gakkum Humanis, Korlantas Polri menegaskan komitmennya untuk mengedepankan edukasi, kolaborasi, dan pendekatan persuasif dalam mewujudkan lalu lintas yang aman, tertib, dan berkeselamatan. 

Sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, pelaku usaha angkutan, dan pengemudi dinilai menjadi faktor penting dalam keberhasilan implementasi kebijakan penanganan kendaraan ODOL. [*]

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI